Ini Alasan Menag Usul Naikkan Biaya Haji Jadi Rp69 Juta

ERA.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan alasan pihaknya berencana menaikan biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Hal itu disampaikan usai memenuhi undangan KPK untuk membicarakan masalah biaya haji di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Dia menjelaskan bahwa Kementerian Agama memiliki dua skema pembiayaan haji yaitu BPIH dan badan perjalanan ibadah haji (BIPIH).

"BPIH itu biaya yang harus dikeluarkan untuk perjalanan pembiayaan haji, dan BIPIH itu yang dibayarkan oleh calon jamaah, ini berbeda," kata Yaqut.

Adapun yang nantinya dibebankan oleh calon jamaah haji adalah biaya BIPIH. Oleh karena itu, Yaqut mengusulkan skema 70:30 persen dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI.

Menurutnya, usulan tersebut dimaksudkan agar hak jamaah yang belum berangkat tidak tergerus. Selain itu, hal tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga ketahanan keuangan haji agar para jamaah menerima haknya secara sama.

"Ini salah satunya tentu ikhtiar untuk menjaga sustainability keuangan haji. Agar jamaah haji yang sudah berangkat sekarang, yang sudah-sudah tahun-tahun sebelumnya itu tidak menggerus hak jamaah yang belum berangkat," ucapnya.

Lebih lanjut, Yaqut juga mengungkapkan pesan yang disampaikan KPK dalam pertemuan hari ini. Lembaga antirasuah mengingatkan agar Kemenag menaikan biaya haji secara terstruktur.

Menurutnya, apa yang menjadi pesan KPK juga merupakan bagian dari ikhtiar Kemenag.

"Kami tadi diingatkan oleh pimpinan KPK agar keuangan haji ini agar ditata dengan baik agar ada keajegan. Kalau memang harus naik, naiknya terstruktur sehingga jamaah bisa memperkirakan kira-kira harus nambah berapa," papar Yaqut.

"Dan ini sebenarnya ikhtiar-ikhtar ini sedang kami lakukan," ucapnya.

Rencana biaya haji 2023 tengah menjadi sorotan karena mengalami kenaikan yang cukup besar.

Adapun usulan biaya haji (BPIH) tahun 2023 mencapai Rp98,8 juta untuk tiap calon jemaah haji.

Dari Rp98,8 juta tersebut tidak semuanya dibebankan oleh calon jemaah haji. Hanya 70 persen dari BPIH tersebut yang dibebankan, atau sebesar Rp69 juta.

Sementara itu, 30 persen dari BPIH tersebut ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909, ini naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi Bipih Rp69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen," terang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (19/1).