Suka Difitnah Majikan, TKW di Arab Menangis Minta Pulang ke Indonesia, Kemnaker Merespons
ERA.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan KBRI Riyadh mengamankan seorang tenaga kerja wanita Siti Kurmeisa yang viral dalam tautan video di twitter Menko Polhukam Mahfud MD.
Dalam video itu, terlihat Siti memohon untuk dipulangkan ke Indonesia karena tidak diperlakukan dengan baik oleh majikannya.
“Kami langsung meminta Atnaker di KBRI Riyadh untuk segera melakukan upaya penanganan sesuai ketentuan yang berlaku dan mencari data PMI tersebut,” kata Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker, Suhartono, Minggu (29/1/2023) kemarin.
Suhartono mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak terkait setelah hal itu viral, mengingat sebelumnya di dalam video belum diketahui nama, daerah asal, serta tempat atau negara PMI bekerja.
Kemnaker langsung meminta Atnaker di KBRI Riyadh untuk segera melakukan berupaya menangani masalah ini dan mencari data PMI tersebut.
Berdasarkan info yang berhasil dihimpun Kemnaker, ternyata PMI yang berada di video bernama Siti Kurmeisa asal Cianjur, Jawa Barat, dan ditempatkan di Damam, Arab Saudi sejak 24 November 2022.
Berdasarkan informasi Atnaker KBRI di Riaydh Suseno Hadi, Siti Kurmeisa telah berada di shelter KBRI untuk dilindungi dan selanjutnya dimintai keterangan per Sabtu (28/1/2023).
Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI Kemnaker Rendra Setiawan meminta Atnaker KBR di Riyadh untuk mendalami proses penempatan Siti agar bisa diketahui pelaku penempatannya sekaligus memonitor permasalahan ini.
Hal itu seiring penempatan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan ke 19 negara kawasan di Timur Tengah termasuk Arab Saudi masih dilarang sesuai dengan ketentuan dalam Kepmenaker No. 260 Tahun 2015.
Suhartono pun mengimbau masyarakat untuk harus berani menolak bujuk rayu untuk bekerja ke luar negeri lewat jalur ilegal, khususnya ke Arab Saudi, sebagai pekerja rumah tangga.
"Untuk mengetahui atau mendapatkan informasi yang valid tentang proses bekerja ke luar negeri secara prosedural dan benar bisa mengunjungi dinas tenaga kerja setempat atau layanan terpadu satu atap PMI (LTSA-PMI) terdekat,” katanya.