ICJR Kirim Amicus Curiae ke Hakim Atas Tuntutan 12 Tahun Penjara ke Bharada E: Kejujuran Hati Harus Dihargai
ERA.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama lembaga PILNET, dan ELSAM mengirimkan amicus curiae ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap tuntutan 12 tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU) ke terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Amicus curiae adalah sebuah istilah yang berarti sahabat pengadilan dan memiliki arti sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Dokumen amicus curiae yang akan diberikan ke majelis hakim berjudul 'Kejujuran Hati Harus Dihargai'.
Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu menilai tuntutan jaksa atas Richard tidak konsisten. Sebab dalam poin meringankan yang disampaikan, jaksa sudah menyebut Richard merupakan justice collaborator di kasus Brigadir J
"Kami merasa tuntutan ini kurang konsisten. Bharada E sudah sampaikan jaksa dalam peringanannya adalah sebagai justice collaborator," ujar Erasmus di PN Jaksel, Senin (30/1/2023).
Erasmus menyebut pengajuan Richard sebagai justice collaborator sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Karena itu, dinilai vonis hukuman bagi Richard nantinya harus lebih ringan dibandingkan seluruh terdakwa lain.
"Berdasarkan Undang-Undang perlindungan saksi dan korban, harusnya reward-nya adalah putusan ringan diantara pelaku lain," jelas dia.
Richard juga dinilai sudah membongkar kebenaran atau fakta di balik kasus kematian Yosua. Padahal, terdakwa ini hanyalah seorang anggota polisi berpangkat rendah.
"Ada konteks kerentanan ketika Bharada E dalam satu lingkungan perbuatan pidana ini. Bayangkan kasus ini kalau nggak ada Bharada E dan Bharada E nggak ungkap kebenaran," ucapnya.
Diketahui, jaksa menuntut terdakwa Richard 12 tahun penjara. Untuk Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.
Sementara Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dituntut delapan tahun penjara.
Seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dari putusan JPU ini.