Pamer Senyum Sumringah, Farhat Abbas Resmi Laporkan Bunda Corla ke Polisi Soal UU ITE, Netizen: Nggak Pansos, Nggak Makan!
ERA.id - Pengacara kondang Farhat Abbas akhirnya resmi melaporkan Bunda Corla ke polisi terkait pelanggaran kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lewat Instagram Stories-nya, mantan suami Nia Daniaty ini mengunggah foto saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan. Terlihat sang pengacara tengah berpose bersama sejumlah polisi di sebuah ruangan.
"Mamang Cor resmi kami laporkan UU ITE," tulisnya disertai foto selfie di kantor Polisi, dikutip dari akun gosip Instagram @makrumpita Senin (30/1/2023).
Unggahan itu langsung dibanjiri respon dari netizen. Mereka ramai-ramai menghujat pria berusia 46 tahun ini. Ada pun yang menyebut Farhat Abbas sengaja melaporkan Bunda Corla untuk panjat sosial alias pansos.
"Pansos terus ya, kalau nggak gitu nggak makan yak. Kurang kerjaan emang ni orang!!" tulis akun @etiq_hu****.
"Penyakit hati yang luar biasa. Apalah balasan dari Allah yang pantas untuk KAU. Jarang komen-komen postingan tapi kali ini geram kali lihat jantan satu ni," komentar akun @beelaf****.
"Pak polisi ngapain ngurusin yang nggak penting. Banyak yang lebih penting daripada pengangguran banyak acara itu," kata akun @niaterbaik.off*****.
Sebelum resmi dilaporkan, Farhat Abbas melayangkan somasi kepada Bunda Corla bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar Indonesia. Somasi ini diberikan karena menilai kegiatan Bunda Corla di media sosialnya tidak sesuai dengan tata krama Indonesia.
Menurut Farhat, hal yang dilakukan Bunda Corla di media sosialnya melanggar berbagai norma yang berlaku. Terlebih Bunda Corla sering melontarkan kata atau kalimat vulgar dan kasar, yang tidak baik untuk didengar anak di bawah umur.
"Akan tetapi menurut hemat kami apa yang saudara lakukan melalui akun Instagram saudara patut diduga merupakan gerakan budaya sosial yang tidak sesuai dengan tata krama Indonesia," isi somasi Farhat Abbas, yang diterima oleh Era.ID.
"Saudara juga kerap menyampaikan kata-kata vulgar atau kalimat yang tidak pantas dan tidak sopan dengan menyebutkan kata-kata binatang, kelamin laki-laki maupun perempuan, yang dapat ditonton dan diakses oleh khalayak ramai (publik) termasuk anak-anak," katanya.
Farhat beserta lembaganya juga menyebut bahwa konten-konten Bunda Corla tidak sesuai dengan aktivitas media sosial yang seharusnya mmeberikan edukasi positif. Mereka juga menyoroti panggilan Bunda Corla yang menggunakan kata "bunda". Menurut mereka panggilan itu tak pantas digunakan.
Dengan berbagai alasan di atas, Farhat Abbas akhirnya melayangkan somasi kepada Bunda Corla. Mereka meminta Bunda Corla untuk segera menghentikan berbagai kegiatannya di media sosial yang dinilai menyalahi tata krama.
"Dengan ini kami menyampaikan somasi kepada Saudara Chintya Corla Pricillia alias Bunda Corla untuk segera menghentikan segala kegiatan di media sosial (Instagram) yang tidak sesuai tata krama Indonesia, melanggar norma kesopanan, norma kesusilaan dan norma hukum yang berlaku," lanjutnya.
Saat itu, Farhat Abbas menunggu selama 4 hari permintaan maaf dari Bunda Corla kepada masyarakat Indonesia. Namun, Bunda Corla tak mau menanggapi somasi tersebut. Akhirnya, Farhat memutuskan melaporkan Bunda Corla.