Serang Jaksa, Kubu Ferdy Sambo Sebut Replik JPU Lecehkan Profesi Advokat: Sangat Menggelikan dan Menyedihkan..
ERA.id - Arman Hanis, penasihat hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo tak terima dengan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya, yang menyebut pihaknya mempertahankan kebohongan kliennya dan tidak profesional dalam bekerja.
"Secara serampangan, penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo, memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasarkan, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo, dan penuntut umum seakan malah menyerang kedudukan profesi advokat," kata Arman Hanis saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Arman menilai pernyataan jaksa ini mencederai konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana yang melibatkan tiga pilar penegak hukum, yaitu penuntut umum, penasihat hukum, dan majelis hakim. Kubu Ferdy Sambo pun menilai jaksa membuat replik dengan halusinasi dan rasa frustasi.
Sebab, semua dalil tuntutannya dapat dibantahkan. JPU pun diminta memahami keterangan para saksi, ahli, dan terdakwa agar bisa menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan.
"Tanggapan (replik) penuntut umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi," ucap Arman.
Sebelumnya, JPU menilai penasihat hukum Ferdy Sambo mengaburkan fakta tentang perkara kematian Brigadir J.
"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional dan berusaha kaburkan fakta hukum yang sudah terbuka secara terang benderang di hadapan persidangan," kata jaksa saat menyampaikan replik atas nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo, ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
"Bahkan penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-seolah limpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer (Bharada E)," tambah jaksa.
Jaksa menganggap penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Bripka Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf merupakan satu tim atau berasal dari PH yang sama. Dengan demikian, JPU menilai logika berpikir para penasihat hukum ini sudah tak rasional.