Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Berupaya Jegal Anies, Menko Polhukam: Itu Tafsiran Publik, Nyatanya Baik-baik Saja

ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, pemerintah tak pernah mempunyai niat untuk menjegal tokoh-tokoh politik, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal itu menjawab kekhawatiran mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mendukung Anies sebagai calon presiden di Pilpres 2024. Mahfud dan Denny sempat bertemu sekitar empat hari lalu.

"Tidak ada kita minta melapor ke presiden ini harus dijegal, tidak ada sama sekali. Itu tafsiran publik saja. Nyatanya tidak apa-apa," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Dia juga mengaku tidak pernah diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan Anies ke Presiden Joko Widodo bahwa akan ditangkap.

Menurutnya, KPK hanya memintanya untuk melapor ke Jokowi terkait penangkapan Lukas Enembe saja.

"Tidak pernah saya melapor ke presiden, ndak. KPK juga ndak minta saya laporkan 'tanya ke presiden kalau ini ditangkap atau enggak?' enggak," tegasnya.

"Waktu itu yang justru diminta saya melapor ke presiden, KPK minta mohon diinformasikan presiden bahwa akan menangkap Lukas Enembe, itu tanggal 5 (Januari)," imbuhnya.

Terkait dengan Anies, Mahfud mengaku sering mendengar keluhan dari KPK. Menurutnya, lembaga antirasuah kerap dituding mempolitisiasi dugaan suap Formula E dan menjegal langkah Anies sebagai capres 2024.

Padahal, KPK mengaku bahwa dugaan suap Formula E hanya tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami itu serba susah. Setiap kami mempersoalkan dana formula dan sebagainya, lalu dituduh mempolitisi mau menjegal Anies, padahal ndak ada urusannya ini dengan Anies, ini temuan BPK gituloh. Sehingga kami merasa setiap nyebut ini lalu rame katanya ini menjegal Anies," kata Mahfud mengulang percakapan dengan KPK.

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta KPK supaya menindak tindak pidana korupsi berdasarkan pertimbangan hukum, bukan politik.

"Saya bilang pokoknya kalau hukum tegakkan tanpa pertimbangan politik tidak usah tanya ke pemerintah. Itu kata saya kepada KPK," pungkasnya.