Mantan PM Malaysia Digugat Warganya Sendiri karena Batalkan Proyek Kereta Cepat
ERA.id - Seorang pria berusia 47 tahun mengggugat mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad dan Muhyiddin Yassin atas dugaan penyalahgunaan jabatan publik dan kelalaian yang mengakibatkan batalnya proyek kereta cepat Kuala Lumpur-Singapura.
Dikutip dari Channel news Asia pada Selasa (31/1/2023), dalam pernyataan resminya warga yang bernama Mohd Hatta mengatakan mahathir yang saat itu menjabat sebagai perdana menteri telah melakukan perbuatan melawan hukum karena membatalkan proyek dan menyebabkan pemerintah serta rakyat Malaysia membayar kompensasi hingga 46 juta Ringgit kepada Singapura.
Selain Mahathir, Mohd Hatta juga menuding Muhyiddin melakukan perbuatan hukum saat menjadi PM Malaysia yang menyebabkan pemerintah dan rakyat membayar 320 juta Ringgit sebagai kompensasi pembatalan.
Mohd Hatta disebut-sebut adalah anggota Dewan Kota Kuala Selangor, Ua juga anggota Partai Amanah Negara, yang merupakan koalisi Partai pakatan Harapan yang saat ini dipimpin Anwar Ibrahim.
Saat dihubungi, Pria 47 tahun itu mengajukan gugatan dalam kapasitasnya sebagai individu dan bukan sebagai bagian dari anggota partai.
Seperti diketahui, pada 1 januari 2021 lalu Malaysia dan Singapura mengumumkan penghentian proyek kereta cepat sepanjang 350 kilometer karena gagal mencapai kesepakatan.
Malaysia pun harus membayar USD102 juta sebagai kompensasi kepada Singapura.