Hakim Jatuhi Vonis 2 Hingga 4 Tahun Kepada Terdakwa Kasus Robot Trading Ilegal DNA Pro
ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhi vonis kepada 10 terdakwa kasus robot trading DNA Pro, Selasa (31/1/2023).
Adapun 10 terdakwa ini yaitu, Daniel Abe, Rudy Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumaidi, Yoshua Try Sutrisno, Frankie Yulianto Nurdian, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, dan Hans Andre Supit. Kesepuluh terdakwa ini divonis penjara oleh Majelis Hakim berbeda-beda dari 2 hingga 4 tahun.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih menvonis Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, Daniel Abe dan Exchanger tim Founder RUDUTZ, Dedi Tumaidi. Keduanya, dijatuhi vonis pidana kurungan selama 4 tahun serta denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 tahun," ucap Hera saat membacakan vonis.
Sementara, Founder tim Founder RUDUTZ, Rudy Kusuma, Founder dan Exchanger Tim Founder Octopus serta Exchanger Tim Founder 007, Jerry Gunandar, Founder dan Exchanger Tim Founder Gen, Russel, dan Founder Tim Founder 007, Yoshua Try Sutrisno divonis pidana kurungan selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu tindak pidana pencucian uang," tuturnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hera menambahkan.
Sedangkan empat terdakwa lainnya, Co-Founder Tim Founder Octopus, Stefanus Richard, Co-Founder tim Founder RUDUTZ, Robby Setiadi, Officer Manager DNA Pro Bali Tim Founder Central, Hans Andre Supit, Co-Founder Tim Founder 007, Frankie Yulianto Nurdian dijatuhi vonis pidana kurungan selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut di atas dengan pidana masing-masing 2 tahun dan denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Hera juga menyatakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan putusan. Hal yang meringankan putusan yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum
"Terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata Hera.
Sedangkan, hal yang memberatkan para terdakwa yaitu telah meresahkan dan merugikan para member hingga mencapai angka sekitar Rp 344 miliar.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan member," sambungnya.
Para terdakwa dikenakan Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk diketahui, DNA Pro merupakan platform aplikasi robot trading yang masuk ke dalam daftar investasi ilegal. Ilegalitas itu berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh Satgas Waspada Investasi OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Atas dasar hal itu, pengawas perdagangan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan dan petugas Bappebti menyegel Kantor Pusat DNA Pro Akademi yang berdomisili di Jakarta Barat pada Januari 2022 silam.