Mahkamah Konstitusi: Presiden 2 Periode Tak Bisa Maju Jadi Cawapres

ERA.id - Mahkamah Konstitusi memutuskan presiden yang telah menjabat selama dua periode tak bisa lagi mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden.

Hal ini merupakan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono.

Dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi, dalam permohonannya pada November 2022 lalu , Partai Berkarya menilai presiden atau wakil presiden yang telah menjabat bisa memilih pasangan baru lain yang berbeda untuk menjadi calon wakil presiden atau calon presiden.

"Telah jelas dan terang ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 berbeda dan bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yaitu ketentuan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 berbeda jauh dengan makna yang terkandung dalam Pasal 7 UUD 1945," jelas pemohon.

Partai Berkarya pun menyatakan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu telah membatasi atau mereduksi hak konstitusional Pemohon untuk mengajukan calon presiden atau calon wakil presiden.

Menanggapi permohonan tersebut, MK pada Selasa (31/1/2023), menolak seluruh permohonan yang diajukan Partai Berkarya.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Pasal 169 huruf n UU 7/2017  menegaskan maksud “belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun juga merupakan penegasan terhadap maksud Pasal 7 UUD 1945.

Dengan demikian, kata Saldi, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 merupakan panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Sehingga, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, menurut mahkamah, telah ternyata Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 tidak menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," jelas Saldi Isra.