Seorang Pengamen Tega Pukul Anak dan Istrinya dengan Ukulele Sampai Patah karena Hal Sepele
ERA.id - Seorang pengamen, WN (53) ditangkap karena melakukan penganiayaan kepada istri, WS (44) dan anak kandungnya, AN (10) di depan Museum Bank Mandiri, kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat pada sabtu (28/1) lalu.
Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha menerangkan kejadian berawal ketika AN dan ibunya, WS sedang ngamen di sekitar Museum Bank Mandiri, sekitar pukul 23.30 WIB. Tak lama kemudian, pelaku WN datang menghampiri AN dan WS dan menegur mengapa keduanya tidak pulang ke rumah.
"Istrinya WS dan korban menghiraukan omongan pelaku yang merupakan ayah korban, hingga membuat marah dan memukul istri dan anak korban dengan menggunakan gitar (atau) ukulele," kata AKBP Rohman kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Dari penganiayaan ini, korban mengalami luka lecet dan lebam di wajahnya. Tak terima dianiaya, WS melaporkan suaminya ke Polsek Taman Sari.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku WN akhirnya berhasil kami amankan di kediamannya dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya kesal istrinya dan anaknya usai ngamen tidak pulang kerumah," ucapnya.
Dari kasus ini, WN dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Barang bukti berupa ukulele yang telah patah disita sebagai barang bukti.