Polda Metro Temukan Inkonsistensi Keterangan Anggota Provos Polsek Jatinegara soal Laporan Sengketa Tanah
ERA.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan keterangan anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih perihal pelaporan sengketa tanah orang tuanya, berbeda dengan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan ibu Bripka Madih, Halimah pernah melaporkan kasus dugaan sengketa tanahnya pada 2011 lalu. Halimah melapor jika memiliki tanah girik seluas 1.600 meter persegi.
"Pada pelaporan ini, disampaikan adalah dalam fakta laporan polisi, dilaporkan terkait dengan tanah seluas 1.600 meter, ini yang dilaporkan ke Polda Metro ya. Mendasari pada girik 191, namun tadi kita dengar ketahui juga, yang bersangkutan menyampaikan, penyampaian ke media mengatakan 3.600 (meter persegi). Namun fakta laporan polisinya adalah 1600, ini ada terjadi inkonsistensi," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
Orang tua Bripka Madih melakukan jual beli tanah dan ditemukan ada sembilan akta jual beli (AJB). Dari total luas tanah sekitar 3.649,5 meter persegi, tersisa 516,5 meter persegi karena adanya jual beli tersebut.
"Telah terjadi jual beli menjadi sembilan AJB dengan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411, jadi yang telah diikatkan dengan AJB atau akta jual beli seluas 3.649,5 meter, artinya sisanya hanya sekitar 516,5 meter persegi," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan Inafis, ditemukan fakta jika ayah Bripka Madih, Tonge menjual tanah tersebut pada 1979-1992.
"Berarti pada saat penjualan orang tuanya atau ayahnya, yang bersangkutan (Madih) kelahiran '78, berarti (Madih) masih kecil (saat itu)," ujarnya.
Trunoyudo menyatakan penyidik belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus sengketa tanah orang tua Madih. Jubir Polda Metro Jaya ini menerangkan keterangan Madih soal sengketa tanah ini akan dikonfrontasi.
"Nalar logika kita berpikir ketika ada statement 'diminta hadiah 1.000 meter persegi', sedangkan sisanya aja tinggal 516 (meter persegi), tentu ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu," ungkap Trunoyudo.
Diketahui, video Bripka Madih yang kecewa karena dimintai uang dan sebidang tanah oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya saat mengurus laporan orang tuanya terkait kasus penyerobotan tanah, viral di media sosial.
Bripka Madih menyebut dirinya diperas uang Rp100 juta dan diminta sebidang tanah oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Orang tua ane hampir satu abad melapor penyerobotan tanah ke Polda metro jaya, kenapa dimintai biaya penyidikan coba," kata Madih dilihat di akun Instagram @undercover.id, Kamis (2/2).
"Dia berucap itu (minta) Rp100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter coba," tambahnya.