Bareskrim Ungkap Aplikasi Live Streaming Porno Bling2.com yang Raup Untung Ratusan Miliar

ERA.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi melalui aplikasi live streaming Bling2.com jaringan internasional yang diakses dari Indonesia, Kamboja, dan Filipina. Sebanyak enam orang ditangkap dari kasus ini.

"Dari hasil pengungkapan tadi kami sudah sampaikan, kita mengungkap enam pelaku," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Keenam pelaku tersebut adalah IPS (27), AAP (25), RYSS (30), JBPH alias KA (29), R (28), dan MS (22). Keenam pelaku ini memiliki peran yang berbeda, yakni 3 orang merupakan streamer dan 3 lainnya berperan sebagai penadah, pencuci uang hingga akuntan di aplikasi live streaming porno itu.

Aplikasi streaming porno ini terungkap dari adanya tindakan asusila di wilayah di Jawa Tengah. Live streaming Bling2.com ini bisa diakses dengan cara penonton lebih dulu deposit, transfer, atau top up ke rekening yang telah disiapkan untuk ditukar menjadi koin.

Bila telah memiliki koin, penonton dapat menikmati live streaming berbau asusila atau pornografi yang dijajakan para streamer. Para penonton bisa memberikan hadiah atau gift ke para streamer dari koin yang telah ditukarkan.

Streamer mendapat bagian 65 persen dari gift yang diterimanya.

"Adapun kami sampaikan bahwa penghasilan para streamer bervariasi, kurang lebih memperoleh penghasilan minimal satu hari itu Rp1,5 juta," ucapnya.

Puluhan rekening telah dibekukan. Djuhandhani menerangkan para pelaku telah mendapatkan untung hingga ratusan miliar rupiah dari aplikasi porno ini.

"Penyidik berhasil mengamankan 30-37 kalau nggak salah, 37 rekening yang saat ini kita bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada," ujar Djuhandhani.

Aplikasi Bling2.com telah diblokir dan kasus ini masih dalam pengembangan. Dari hasil penelusuran, ditemukan adanya dugaan indikasi eksploitasi pekerja migran ilegal.

Indikasi ini, kata Djuhandani, muncul setelah pihaknya menemukan bahwa aplikasi live streaming porno itu dikendalikan dari luar negeri, yakni Kamboja dan Filipina.

"Oleh karena itu kami sampaikan bahwa jaringan ini adalah jaringan international yang juga merupakan perhatian dari presiden terkait maraknya eksploitasi pekerja imigran gelap, ilegal yang dikirim ke negara tersebut," ungkap dia.

Para pelaku dijerat Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 36 juncto Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 33, Pasal 7, dan Pasal 4 ayat 2 huruf a huruf b dan huruf c UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 22 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.