Idrus Marham Tak Akan Ajukan Praperadilan Atas Kasusnya

Jakarta, era.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Menteri Sosial Idrus Marham tidak akan mengajukan praperadilan terhadap status tersangka yang menjeratnya dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Samsul Huda.

"Bapak Idrus Marham tidak pernah berpikir untuk mengajukan praperadilan, sebagaimana telah ditegaskan beberapa hari yang lalu," kata Samsul kepada wartawan, Senin (27/8/2018).

Menurut Samsul, kliennya akan mengikuti jalannya proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan siap menjalankan pemeriksaan oleh penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka.

"Bapak Idrus Marham menghormati proses hukum di KPK dan akan mengikuti seluruh tahapan yang harus dilalui dalam proses hukum selanjutnya, baik pemeriksaan sebagai saksi maupun sebagai tersangka," ungkapnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Idrus diduga bersama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih telah menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) terkait kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Selain diduga mengetahui soal penerimaan uang, Idrus juga disebut oleh lembaga antirasuah ini turut berperan mendorong proses jual beli dalam proyek ini.

Mantan Sekjen Partai Golkar ini diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan jatah Eni sebesar USD1,5 juta yang dijanjikan oleh Johannes sebagai pengusaha kalau dirinya berhasil memuluskan langkah Johannes dalam mendapatkan kontrak kerjasama pembangunan pembangkit listrik tersebut.

Karena dugaan tersebut, Idrus kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tag: kpk golkar kpk ott anggota dpr