Status Tersangka Mahasiswa UI Sudah Dicabut, Ibu Korban: Harus Dibuktikan Siapa yang Salah Dari Tabrakan Maut Itu

ERA.id - Dwi Syafiera Putri, ibu mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah menginginkan agar polisi terus mengusut kasus kecelakaan yang menewaskan anaknya di kawasan Jakarta Selatan. Meskipun status tersangka anaknya sudah dicabut. 

Putri ingin kasus ini terus ditelusuri agar diketahui siapa pihak yang salah dari kejadian ini, yakni Hasya atau Pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono yang merupakan penabrak korban.

"Emang dengan dicabutnya status tersangka berarti kasus selesai? Belum dong. Harus dibuktikan siapa yang salah dari tabrakan maut itu, walaupun dari CCTV sudah jelas. Hukum harus ditegakkan," kata Putri kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencabut penetapan tersangka ke Muhammad Hasya Atallah yang ditabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (6/2).

Pencabutan status tersangka Hasya berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang standar kode etik prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana. Polda Metro Jaya juga meminta maaf karena menetapkan Hasya menjadi tersangka di kasus kecelakaan ini.

"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian. Langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus dengan dua rekomendasi," ucapnya.