Ketua Dewan Pers Sorot soal 86,9 Persen Jurnalis Perempuan Alami Kekerasaan di Lapangan dan Kantor

ERA.id - Ketua Dewan Pers Indonesia, Ninik Rahayu memastikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahwa penempatan kasus-kasus karya jurnalistik tetap berada di koridor Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ninik mengungkapkan Dewan Persatuan Indonesia telah meneguhkan kesepahaman bersama KPU, Bawaslu, KPI dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan serta iklan kampanye Pemilu 2024. Sementara di daerah, kata Ninik melakukan peneguhan bersama Polri terhadap penempatan kasus-kasus karya jurnalistik berada di koridor UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jadi kalau misalnya diketahui sebagai karya jurnalistik maka teman-teman kepolisian sudah memiliki kesepahaman untuk menyelesaikan dengan Undang-undang 40," ungkap Ninik kepada Presiden Jokowi pada puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Gedung Serbaguna, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (9/2/2022).

Kendati, Ninik mengatakan jika memang kasus pidana ini akan menjadi ranah Polri. Menurutnya, ini merupakan langkah baik untuk memastikan perlindungan wartawan dalam berbagai bentuk diskriminalisasi.

"Melalui momentum Hari Pers Nasional tahun 2023 ini mohon dukungan dari Bapak Presiden dan komitmen dari segenap insan untuk bersama-sama menjejakkan langkah meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia dan mengukuhkan komitmen pers untuk tetap tegak menopang demokrasi," pintanya.

Ninik menjelaskan reformasi 1998 memberikan tonggak tanggung jawab kepada pers untuk mengawal demokrasi melalui UU 40. Dia mengatakan kemerdekaan pers yang ditegaskan dalam UU 40 merupakan buah tuntutan reformasi di tengah situasi kebangsaan yang menghendaki penegakan demokrasi secara utuh.

Namun terkait ini, Ninik mengaku telah bertemu dengan Presiden Jokowi membahas kemerdekaan pers. Dia mengatakan bahwa pesan Presiden Jokowi di tengah kebebasan pers yang sudah terbangun yang terpenting adalah pers yang bertanggung jawab.

"Indeks kemerdekaan pers tahun 2022 menunjukkan bahwa kemerdekaan pers di Indonesia masih dalam rentang nilai bebas. Pada tingkat nasional berada pada skor 77,8 skor ini naik tipis 1,86 poin," terangnya.

Sementara, Ninik juga membeberkan hasil survei yang dilakukan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang menemukan berbagai bentuk kekerasan yang dialami insan pers khususnya jurnalis perempuan. 86,9 persen jurnalis perempuan mengalami berbagai bentuk kekerasaan dalam menjalankan tugas jurnalistik plus menghadapi ancaman kekerasan berbasis gender.

"Berupa kekerasan seksual dan baik dalam rangka menjalankan tugas di lapangan maupun di kantoran. Tentu ini membutuhkan dukungan yang sangat kondusif dalam lingkungan sipil politika, lingkungan ekonomi dan lingkungan hidup dalam rangka mewujudkan pers yang bertanggung jawab," pungkasnya.