Tersangka Pengemudi Audi Ajukan Praperadilan, Polda Jawa Barat Bakal Tunjukkan Bukti Progres Penyidikan
ERA.id - Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi FH Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur kini memasuki babak baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sopir mobil sedan jenis Audi, Sugeng Guruh Utama (43) mengajukan gugatan praperadilan.
Merespons gugatan itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Sugent tak menjadi persoalan. Apalagi, gugatan praperadilan merupakan hak Sugeng sebagai warga negara.
"Ya untuk praperadilan ini merupakan hak dari tersangka. Ini juga bagus sebagai bagian dari kontrol penyidikan berjalan," kata Irahim di Mapolda Jawa Barat, Kamis (9/2/2023).
Namun, pihak kepolisian juga akan menunjukkan beberapa alat bukti dan akan dibuktikan dalam persidangan sebagai dasar penetapan tersangka.
"Kami akan siap untuk menghadapinya dengan menunjukkan bukti-bukti progres penyidikan yang objektif, transparan, akuntabel, dan normatif sesuai dengan prosedur yang ada," lanjutnya.
Ibrahim menjelaskan, seluruh rangkaian penyidikan tidak terpengaruh dengan dinamika di luas kasus kecelakaan lalu lintas.
Seperti, adanya sumpah Sugeng kepada istrinya bahwa dirinya tidak menabrak korban. Kemudian, kabar pernyataan dari pihak keluarga yang meminta Sugeng untuk mengakui penabrakan dengan imbalan dari majikannya.
"Itu tidak menjadi kapasitas progres penyidikan kasus laka ini. Paling penting adalah bukti dan keterkaitan siapa yang menabrak dan mobil mana yang digunakan," jelasnya.
Menurutnya, penetapan Sugeng sebagai tersangka tentunya berdasarkan keterangan saksi-saksi. Kemudian, dikuatkan dengan scientific investigation, Inafis, dan laboratorium forensik.
Hasilnya, mobil jenis Audi menunjukkan adanyasobekan di bagian bawah bemper sebelah kanan. Lalu, ada bekas gesekan dan sobekan di bagian bawah atau pelindung mesin.
"Hasil Inafis juga bagian ban sebelah kanan depan dan ban belakang menunjukkan adanya bekas benturan. Dikuatkan dengan saksi-saksi yang melihat kejadian bahwa Audi itu lah yang menabrak," tuturnya.
Selain itu, bodi mobil jenis Audi yang dikendarai Sugeng tidak ada bekas tabrakan. Sebab, titik tabraknya bukan mengenai bagian atas bodi mobil melainkan di bagian bawah.
Hal itu lah yang membuat Sugeng bisa mengendarai mobilnya kembali meskipun telah berhentikan oleh para saksi.
"Ada juga saksi yang menyampaikan bahwa dia sempat mengejar dan konfirmasi kepada Audi tersebut, dan tidak melihat gesekan di bodi mobil," lanjut Ibrahim.
Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Sugeng, Yudi Junadi sedang fokus menjalani sidang praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Kuasa hukum juga sudah menyiapkan alat bukti dan saksi.
“Baru mulai sidang hari Senin (13/2/2023). Kalau praperadilan kan maraton sidangnya, jadi seminggu harus selesai. Alat bukti kami akan bawa ke sana tetapi belum bisa saya sampaikan. Kami nanti bawa saksi, bawa macam-macam alat bukti yang ada,” kata Yudi, Selasa (7/2/2023).