Miris, 7 Bocah di Karawaci Tangerang Dicabuli Guru Ngaji Saat Belajar Agama

ERA.id - M, seorang guru ngaji di Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal tersebut lantaran ia melakukan pencabulan terhadap tujuh orang anak dengan usia 8 sampai 10 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari salah satu orang tua korban. Setelah itu, pihaknya menyelidiki dan berhasil mengungkap kasus yang ternyata sudah terjadi sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.

"Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M," ucapnya, Jum'at (10/2/2023).

Zain menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan  pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Tidak sampai di situ, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.

"Dari hasil penyelidikan, kami terus mencoba pengembangan. Hasilnya, korban pencabulan dari guru agama itu bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang," ucap dia.

Zain menuturkan, barang bukti yang diamankan pihaknya berupa pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum. Saat ini pelaku telah mendekam di Polres Metro Tangerang Kota.

"Saat ini kami juga terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kami sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," tambahnya.

Zain menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.