Dikira Rampok, Pria di Tangerang Masuk Lewat Jendela Kamar Cabuli Pelajar

ERA.id - RH (20) pria asal daerah Sukamulya, Kabupaten Tangerang sempat dikira perampok rumah lantaran sempat memasuki kamar korban melewati jendela. Ternyata, pelaku itu melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Tangerang, Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/2/2023). Korban yang masih pelajar itu berpacaran dengan pelaku selama setahun terakhir.

"Bermula saat pelaku mengirim pesan akan datang ke rumah korban dan pelaku meminta agar korban membukakan jendela kamar. Pelaku pun datang dan masuk ke kamar korban melalui jendela dan langsung melakukan aksinya," ucapnya, Minggu (12/2/2023).

Sigit menjelaskan, ternyata sejumlah warga memergoki pelaku masuk melalui jendela dan menyangka jika pelaku hendak mencuri motor. Kemudian warga pun ramai-ramai mengamankan tersangka ke pos keamanan lingkungan.

"Saat itu anggota Polsek Balaraja yang sedang patroli rutin berhasil mengantisipasi amukan warga, sehingga membawanya ke Mapolsek Balaraja. Kepada petugas, tersangka mengaku tidak mencuri motor, melainkan melakukan aksi pencabulan," katanya.

Sigit menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku korban telah disetubuhinya sebanyak lima kali di tempat beda. Atas hal itu pihak Polsek Balaraja menghubungi keluarga korban dan menanyakan langsung kepada korban dan mengakui hal itu, sehingga orang tua korban melaporkan pelaku.

"Pelaku kami sangkakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.