Anggota Komisi III DPR: Jika Sambo Dihukum Berat, Itu Konsekuensi yang Harus Diterima
ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut, terdapat dua pelajaran berharga bagi Polri jelang vonis terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
"Kasus pidana ini begitu menyedot perhatian publik yang luar biasa besarnya. Karena itu yang tidak kalah pentingnya bagi masyarakat luas, termasuk bagi para anggota Polri sendiri adalah memetik pelajaran daru apa yang terjadi dalam kasus ini," ucap Arsul kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Para anggota Polri, kata Arsul, harus mampu menolak perintah atasannnya apabila hal tersebut berpotensi melanggar hukum.
"Perintah atasan yang jelas melanggar atau menyalahi hukum tidak seharusnya dituruti sehabat atau sekeras apapun atasan mereka," kata Arsul.
Berkaca dari kasus Sambo, sejumlah perwira Polri justru menjadi korban lantaran mengikuti perintah atasan yang tidak jelas dan diserang perasaan takut atas kehilangan posisinya di institusi tersebut.
"Akibatnya, mereka malah kehilangan profesi sebagai bhayangkara yang sudah mereka jalani dan banggakan bertahun-tahun," ucapnya.
Kedua, sebagai aparat penegak hukum yang diberi kewenangan untuk memegang senjata api, seharusnya mampu mengelola emosi. Sehingga, kewenangan yang dimilikinya jangan sampai menghilangkan nyawa orang lain.
"Menjadi anggota Polri memang seharusnya perlu memiliki daya kelola emosi yang lebih baik dari kebanyakan warga sipil yang tidak bersenjata api," kata Arsul.
Adapun terkait dengan vonis terhadap Sambo dan Putri hari ini, Arsul mengatakan bahwa Komisi III DPR RI menyerahkan hal tersebut kepad majelis hakim.
Komisinya meyakini bahwa selain mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dan alat bukti yang diajukan, majelis hakim akan menetapkan putusan dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga Brigadir Yosua.
"Seandainya pun Ferdy Sambo dikuhukum berat nanti, itu adalah konsekuensi yang harus dia terima," ucap Arsul.
Sebagai informasi, Terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin pukul 09.30 WIB.
"Jadwal vonis pada pukul 09.30, bergiliran. Nanti ditentukan majelis hakim," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto ketika dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin pagi (13/2/2023).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Tiga terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.