Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang Gunting Jari Bayi Damai dengan Orang Tua Korbannya
ERA.id - Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, membebaskan seorang perawat Rumah Sakit Muhammadiyah kota setempat, berinisial DN, yang menggunting jari bayi.
Orang tua korban dan pelaku didamaikan dengan konsep restorative justice. “Ya karena kasus sudah selesai melalui keadilan restoratif merujuk Peraturan Polri nomor 8 tahun 2021 (tersangka dibebaskan),” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib,, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya, tersangka DN sempat ditahan di ruang tahanan Polrestabes Palembang, Kamis (9/2) sekitar pukul 13.00 WIB untuk disidik.
DN disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang mengantongi keterangan saksi dan kecukupan alat bukti, yakni hasil visum korban, pakaian korban, dan sebuah gunting medis yang digunakan perawat DN.
Ngajib menjelaskan, penyelesaian kasus melalui sistem keadilan restoratif ini ditempuh setelah adanya kesepakatan damai antara tersangka dengan orang tua korban.
Penandatanganan akta kesepakatan perdamaian melalui keadilan restorasi berlangsung di Markas Polrestabes Palembang, Jakabaring, Senin siang.
Polisi menghadirkan perwakilan RS Muhammadiyah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, tokoh masyarakat Kota Palembang untuk melihat langsung proses penandatangan akta perdamaian tersebut.
Sementara itu, orang tua korban, Suparman (39), berterima kasih kepada semua pihak karena telah peduli dengan insiden yang diderita putrinya. Terakhir, ia berharap tidak ada korban lain serupa yang dialami oleh putrinya.
Adapun jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan berusia delapan bulan itu, putus tergunting saat oknum perawat DN hendak melepas perban infus, Jumat (3/2).
Dia menyebutkan kondisi putrinya berangsur membaik. "Terimakasih atas perhatian semuanya,” kata dia, didampingi penasihat hukumnya Tities Rachmawati.