Johnny Plate Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Jadi Saksi di Kasus Korupsi Bakti Kominfo

ERA.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023).

Johnny diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G serta pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Jadi beliau tepat waktu hadir jam 9:02 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut mengatakan, saat ini Johnny masih menjalani pemeriksaan. Dia meminta semua pihak bersabar.

"Saat ini pemeriksaan sedang dilakukan, semoga lancar," ucapnya.

Sebagai informasi, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjadwalkan pemeriksaan Johnny pada Kamis, 9 Februari. Hanya saja, ia tak hadir karena menemani Presiden Joko Widodo (Jokowi) di acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 50 orang saksi, dan melakukan pencegahan terhadap 23 orang saksi guna mempercepat proses penyidikan perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp1 triliun lebih.

Selain itu, ada lima tersangka yang sudah ditetapkan yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.