Hal Memberatkan Vonis Kuat Ma'ruf: Pura-Pura Tidak Tahu

ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf, sudah dengan berbagai pertimbangan.

Hal memberatkan dari putusan vonis ini ialah sopir Ferdy Sambo ini berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, juga terdakwa ini tidak menyesali perbuatannya.

"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini," kata Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak saat sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Untuk hal meringankan dalam putusan vonis ini adalah Kuat Ma'ruf masih menafkahi keluarganya. "Hal meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ucap Morgan.

Sidang pun selesai dan Kuat Ma'ruf keluar ruang persidangan. Terdakwa ini mengaku akan mengajukan banding usai divonis 15 tahun oleh majelis hakim.

Mata Kuat Ma'ruf merah seperti menahan tangis dan emosi. Sopir Ferdy Sambo ini menegaskan dirinya bukanlah seorang pembunuh.

"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana," ucap Kuat Ma'ruf.