Hakim: Bripka RR Tolak Perintah Sambo karena Takut Jadi Eksekutor, Bukan Tak Mau Korban Dibunuh

ERA.id - Majelis hakim menyatakan penolakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) untuk menembak Brigadir J ketika diperintah Ferdy Sambo, bukan karena tidak menghendaki kematian Yosua. Namun, karena Bripka RR tidak berani menjadi eksekutor.

"Menimbang bahwa Ricky Rizal yang mengatakan tidak berani karena tidak kuat mentalnya menurut majelis hakim bukan berarti terdakwa tidak menghendaki agar korban Nofriansyah Hutabarat meninggal dunia. Hanya tidak berani dan tidak kuat mentalnya apabila dilakukan oleh terdakwa sendiri," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso ketika sidang vonis Bripka RR, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Wahyu menyebut Ricky tidak menolak perintah Ferdy Sambo ketika diminta untuk back up bila seandainya Yosua melawan. Majelis hakim pun menilai terdakwa ini salah karena tidak memberitahukan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) jika akan diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

"Terbukti ketika diperintah saksi Ferdy Sambo memanggil Richard Eliezer, terdakwa memanggil tanpa memberitahukan apa yang telah disampaikan saksi Ferdy Sambo kepada saksi Richard eliezer," ucap Wahyu.

Diketahui, Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang vonis pada hari ini dan majelis hakim memutuskan, sopir Ferdy Sambo ini divonis 15 tahun penjara.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga telah lebih dulu menjalani sidang vonis pada Senin (13/2) kemarin. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati ke terdakwa Ferdy Sambo. Untuk Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan pasangan suami ini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.