Hakim Nyatakan Bharada E Punya Dua Kesempatan untuk Tak Bunuh Yosua, tapi Tidak Dilakukan
ERA.id - Majelis hakim menyebut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) memiliki kesempatan untuk mencegah Yosua tewas, namun tak dilakukan mantan buah Ferdy Sambo ini.
Kesempatan pertama ketika Richard diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J saat di rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri di kawasan Saguling, Jakarta Selatan.
"Menimbang bahwa seyogyanya baik saat di Saguling ketika saudara mengetahui ada perintah membunuh dari saksi Ferdy Sambo yang salah, terdakwa memiliki kesempatan membatalkannya akan tetapi justru sebaliknya," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
Kesempatan kedua ketika Yosua akan dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel. Hakim menilai Richard seharusnya bisa menembak korban tak di titik vital ketika diperintah Ferdy Sambo.
"Di sini pun sebenarnya terdakwa memiliki kesempatan menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital dari tubuh korbam Yosua, akan tetapi terdakwa tidak melakukannya," ucap Alimin.
Diketahui, Bharada E menjalani sidang vonis hari ini. Pada sidang Rabu (18/1) lalu, Richard telah menjalani sidang tuntutan dan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard dengan pidana 12 tahun penjara.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang vonis lebih dahulu. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo.
Untuk Putri Candrawathi yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Polri ini divonis 20 tahun penjara. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.