Tangis Haru Ibu Yosua: Walaupun Eliezer Hujani Anakku dengan Timah, Saya Percaya Hakim
ERA.id - Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak menangis terharu karena majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun ke terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
"Memang kami keluarga telah memercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer," kata Rosti sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Biarlah almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua," tambah Rosti.
Rosti mengaku tak bisa memeluk anaknya saat ini karena dia telah berada di Surga. Ibu korban ini menyebut Tuhan Maha Melihat dari kasus pembunuhan berencana kepada anaknya.
"Walaupun Eliezer menghujani anakku dengan peluru yang sangat panas, timah panas, saya menyerahkan dan percaya kepada hakim memberikan vonis kepada Elizer, keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," ujar Rosti.
Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Besaran vonis Richard ini lebih kecil ketimbang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang telah menjalani sidang vonis lebih dahulu.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo. Untuk Putri Candrawathi yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Polri ini divonis 20 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.