Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Respon Kejagung
ERA.id - Kejaksaan Agung menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara Bharada Richard Eliezer (Bharada E) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, bahwa Kejagung pun belum memutuskan apakah nantinya akan mengajukan banding atau tidak terkait vonis tersebut.
"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Ketut menerangkan Kejagung akan mengambil langkah hukum usai melihat rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dan pemberian maaf keluarga Yosua kepada Richard.
"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," ucap Ketut.
Diketahui, Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Besaran vonis terhadap Richard ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dipidana 12 tahun penjara.
Vonis kepada Bharada E ini juga lebih rendah ketimbang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang telah menjalani sidang vonis lebih dahulu.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo. Untuk Putri Candrawathi yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Polri ini divonis 20 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Mereka semua dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.