Pemerintah Siapkan Regulasi Publisher Right untuk Perusahaan Pers, Bakal Jadi Bagian dari Revisi UU ITE
ERA.id - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyampaikan bahwa lahirnya rancangan regulasi tentang Publisher Right atau Hak Penerbit diawali oleh kepedulian Presiden Joko Widodo terhadap kelangsungan media atau perusahaan pers.
"Pada Hari Pers Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 9 Februari 2020 Presiden menunjukkan kepeduliannya dengan kelangsungan hidup media yang tidak baik-baik saja akibat dominasi platform digital," ujar Usman di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (15/2/2023).
"Karena itu Presiden meminta komunitas pers mengajukan rancangan regulasi yang kemudian disebut regulasi publisher right yang ketika itu semangatnya menghasilkan rancangan undang-undang," sambung dia.
Usman lalu menuturkan proses perjalanan rancangan regulasi tersebut. Setelah Presiden meminta komunitas pers mengajukan rancangan regulasi, terbentuklah tim Media Sustainability berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pers.
Tim Media Sustainability kemudian mendiskusikan dan menghasilkan rancangan regulasi Publisher Right yang saat itu berjudul “Tanggung Jawab Platform Digital dan Jurnalisme Berkualitas” .
Selanjutnya, Pada Oktober 2021, tim Media Sustainability menyerahkan rancangan regulasi itu kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Pada saat itu juga Menkominfo menyerahkan rancangan regulasi Publisher Right itu kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk dijajaki kemungkinan rancangan regulasi itu masuk sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Namun dalam proses diskusi, rancangan regulasi tersebut tidak dimungkinkan masuk sebagai bagian revisi UU ITE," kata Usman.
Menjelang Hari Pers Nasional 2022, kata Usman, Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyiba dan dirinya diundang Deputi Hukum Sekretariat Kabinet untuk membicarakan rancangan regulasi Publisher Right.
Dalam diskusi itu, Deputi Hukum Sekretariat Kabinet memberi masukan agar draf dirancang sesuai standar legal drafting dan mendiskusikan kemungkinan bentuk regulasi berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
Selanjutnya, pada peringatan Hari Pers Nasional 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Presiden berbicara dari Istana Bogor meminta kalangan pers untuk menyepakati bentuk regulasi, apakah berupa undang-undang, revisi undang-undang, atau peraturan pemerintah.
Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, kata dia, Menkominfo saat itu segera menggelar rapat dengan Dewan Pers dan para konstituen untuk mendiskusikan bentuk regulasi serta menyepakati regulasi berupa Peraturan Pemerintah.
Dalam diskusi-diskusi berikutnya, berkembang pendapat agar regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres). Atas pertimbangan kecepatan dan kehadiran negara tersebut, disepakati regulasi berupa Rancangan Perpres.
Sesuai dengan masukan Deputi Hukum Sekretariat Kabinet agar draf Rancangan Perpres tersebut sesuai dengan standar legal drafting, Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal IKP bersama Tim Sustainability merekrut konsultan dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran untuk menyusun Rancangan Perpres Publisher Right.
Pada April 2022, Dewan Pers dan tim Media Sustainability menyerahkan Rancangan Perpres berjudul “Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas”.
Kemenkominfo lalu mengirim draf tersebut ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk dimintakan izin prakarsa. Namun, pada 14 Juni 2022, Setneg mengembalikan surat permohonan izin prakarsa kepada Kemenkominfo.
Dalam catatannya, Setneg meminta Kemenkominfo melengkapi dokumen persyaratan, termasuk dokumen rancangan yang telah melalui pembahasan oleh Kemenkominfo.
Proses berikutnya, lanjut Usman, Kemenkominfo membentuk tim perumus Rancangan Perpres dan meminta tim segera berdiskusi dengan kementerian/lembaga terkait, Dewan Pers dan konstituen, serta pihak platform digital.
Tim juga menyempurnakan perumusan Rancangan Perpres berdasarkan rancangan yang disusun tim Media Sustainability dan hasil diskusi yang melibatkan pihak terkait.
Pada 27 Januari 2023, Kemenkominfo mengirim permohonan izin prakarsa kepada Presiden melalui Setneg. Rancangan Perpres itu berjudul "Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas".
"Rancangan Perpres inilah yang kita ajukan, kita kirimkan kepada Presiden melalui Setneg untuk kita meminta izin prakarsa. Nanti Presiden akan memberi izin prakarsa melalui Setneg untuk dibahas, belum ditanda tangani, nanti di bahas lagi," ujar Usman.
Usman mengatakan dalam pembahasan tersebut nantinya akan melibatkan Dewan Pers dan para konstituen serta kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Setkab, Setneg, dan Kemenkopolhukam. Selain itu, pembahasan itu juga akan melibatkan para platform digital.
Secara garis besar, substansi dari Rancangan Perpres tersebut akan berisi mengenai kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksana Perpres.
Usman mengatakan, dalam merumuskan Rancangan Perpres tersebut, Kemenkominfo akan sangat mempertimbangkan prinsip kemerdekaan pers yang dianut di Indonesia.
"Isi dari Rancangan Perpres itu adalah kewajiban kerja sama. Jadi, platform digital harus bekerja sama dengan media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatan berita," kata Usman.
Hal yang diatur dalam Perpres Hak Penerbit adalah berita, bukan konten lainnya. Untuk melaksanakan Perpres itu, akan ada lembaga, institusi atau badan pelaksana yang juga akan merumuskan aturan turunan dari Rancangan Perpres, termasuk mekanisme kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers.
"Apakah nanti kerja samanya bagi hasil iklan, apakah kerja samanya berupa kompensasi atau remunerasi, apakah kerja samanya dalam bentuk lain. Bisa saja tidak berupa materi tapi berupa pelatihan atau lainnya. Detail itu nanti akan diatur oleh lembaga pelaksana, yang nanti akan kita bentuk berdasarkan Perpres," kata Usman.
Seperti apa bentuk lembaga pelaksana Perpres Hak Penerbit masih dalam pembahasan. Menurut Usman, pembentukan lembaga itu didasari prinsip kemerdekaan pers, yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.