Sopir Fortuner Perusak Mobil Brio di Senopati Dibebaskan Polisi, Kini Cuma Dihukum Wajib Lapor
ERA.id - Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan penyidik mengabulkan permohonan sopir Toyota Fortuner, Giorgio Ramadhan (24) yang mengajukan penangguhan penahanan.
Giorgio merupakan tersangka dari kasus perusakan mobil Honda Brio milik Ari Widianto di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
"Iya (mengajukan) penangguhan penahanan, dia mengajukan kemarin Jumat (17/2). Sudah disetujui kemarin kata penyidiknya," kata Nurma kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Nurma mengaku belum mendapat informasi secara rinci sejak kapan Giorgio bebas dari penjara. Dia hanya menyebut penyidik belum menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kasus ini.
Meski bebas dari tahanan, Giorgio harus wajib lapor. "Ya kalau sekarang dia udah dilepas tapi proses tetep kalau sebelum SP3. Iya dong kalau dia belum ini pasti kena wajib lapor," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan Ari Widianto mencabut laporannya ke Giorgio Ramadhan, pengendara Fortuner yang melakukan perusakan mobil korban di kawasan Senopati.
Ade Ary tak merinci apakah penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kasus ini. Dia hanya menyebut pihaknya masih menindaklanjuti Ari yang telah mencabut laporannya.
"Kami telah menerima permohonan restorative justice dari pelapor atau korban. Selanjutnya kami tindaklanjuti," kata Ade saat dihubungi, Jumat (17/2).