Soal Pengganti Lucky Hakim yang Menyatakan Mundur, PDIP: Harus Melalui Mekanisme
ERA.id - Beredar kabar, Bupati Indramayu Nina Agustina kini tengah menyiapkan calon pengganti Wakil Bupati (Wabup) Lucky Hakim. Salah satu sosok yang masuk radar Wabup Indramayu yakni Direktur Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu, Ady Setiawan.
Merepons kabar tersebut, Ketua DPC PDIP Indramayu, Sirojudin mengungkapkan, berdasarkan perundangan-undangan, pemilihan wabup diperbolehkan. Namun, pemilihan wabup itu harus melalui mekanisme seperti paripurna di DPRD dan harus mendapatkan persetujuan dari partai pengusung.
"Sesuai UU itu boleh kehendak pribadi. Tapi harus diparipurnakan di DPRD. DPRD membentuk panitia pemilihan, kemudian akan menyurati partai pengusung. Karena yang berhak menggantikan itu adalah calon yang diusung partai pengusung, dalam hal ini PDIP, Gerindra, dan NasDem," ungkap Sirojudin melalui sambungan telepon kepada Era.id, Senin (20/2/2023).
Sirojudin menegaskan, apabila ketiga partai pengusung sudah menyetujuinya sosok yang akan menggantikan Lucky Hakim sebagai Wabup Indramayu, berdasarkan undang-undang harus ada dua nama calon.
"Jadi kalau satu atau dua apalagi tiga partai tidak sama (nama calon yang akan menggantikan Lucky Hakim), tidak pernah terjadi. Dan contoh gambarannya di Kota Cirebon dulu, sampai selesai tidak ada wakil," tegasnya.
Ia mengaku kabar pengunduran diri Lucky Hakim sebagai Wabup Indramayu telah disampaikan ke DPD dan DPP PDIP. Sehingga, pihaknya belum menyiapkan kader yang akan menggantikan Lucky Hakim.
"Saya sudah sampaikan ke DPP dan DPD. Kita ikuti arahan pimpinan dan yang kedua kita ikuti aturan berlaku, ada tata tertib, jadi gak berandai-andai dan proses masih panjang," ucapnya.
Saat disinggung mengenai nama dirinya dan kader PDIP lainnya, Syamsul Bachri yang masuk bursa Wabup Indramayu untuk menggantikan Lucky Hakim, Sirojudin hanya berterima kasih kepada masyarakat. Namun, ia tidak ingin mendahului arahan pimpinan.
"Nama saya muncul di media dan didorong media atau masyarakat ya terima kasih. Tapi harus melalui mekanisme karena tiga partai politik pengusung harus setuju, harus clear baru didorong," tukasnya.