Pemkot Cimahi Larang Siswa SMP Bawa Sepeda Motor ke Sekolah

ERA.id - Para siswa SMP di Kota Cimahi dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Larangan itu dituangkan dalam bentuk surat edaran Dinas Pendidikan Kota Cimahi Nomor 003/2023.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Harjono mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat edaran terhadap sekolah SMP se-Kota Cimahi yang berisi larangan agar para siswa tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

"Kami melakukan rapat dengan para kepala sekolah untuk sama-sama membangun komitmen dan menyekapati dan dituangkan dalam bentuk surat edaran yaitu larangan penggunaan sepeda motor bagi siswa SMP untuk pergi ke sekolah," imbuh Harjono pada Senin (20/2/2023).

Surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Cimahi ini merupakan tindak lanjut dari surat dari kepala kepolisian Resort Kota Cimahi nomor B/188/II/HUM.5.4/2023/Satlantas tanggal 3 Februari 2023 mengenai sosialisasi larangan  mengendarai sepeda motor bagi siswa SMP di wilayah Kota Cimahi.

Harjono menjelaskan, surat edaran itu dikeluarkan demi keamanan dan keselamatan para siswa. Apalagi para siswa SMP belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Tujuan dari pelarangan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Cimahi," jelasnya.

Harjono mengatakan, surat edaran larangan siswa SMP baik negeri dan swasta itu juga dikirim dan disosialisasikan kepada orang tua siswa melalui komite sekolah.

"Saya yakin para orang tua juga tidak setuju kalau anak-anaknya yang masih dibawah umur bawa motor ke sekolah," sebut Harjono.

Dia mengakui selama ini masih ada siswa SMP yang kerap membawa sepeda motor untuk pergi ke sekolah. Meskipun pihak sekolah diketahui Harjono tidak menyediakan lapak parkir khusus siswa.

"Ada saja dari laporan yang memakskan diri menggunakan motor ke sekolah. Ini tugas sekolah untuk melakukan pembinaan," kata Harjono.

Selain itu, kata dia, kebijakan itu diterapkan sebagai bagian dari pencegahan gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang dilakukan gerombolan bermotor. Meski begitu hingga saat ini pihaknya belum mengendus adanya siswa SMP di Kota Cimahi yang terlibat menjadi anggota geng motor.

"Kalau indikasi belum ada yang kena dan jangan sampai," ucap Harjono.

Bagi siswa yang masih nekat membawa sepeda motor ke sekolah, penindakan akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Sedangkan pihak sekolah hanya akan memberikan sanksi berupa pembinaan kepada siswa yang masih melanggar larangan tersebut.

Harjono melanjutkan, sejumlah opsi bisa dipilih untuk anak pergi ke sekolah. Selain menggunakan angkutan umum, pihaknya menyarankan para siswa agar diantar orang tua untuk pergi ke sekolah. Baik untuk kegiatan belajar maupun kegiatan ekstrakulikuler.

Harjono mengatakan, mengantar dan menjemput orang tua bisa lebih mendekatkan antara orang tua dan anaknya.

"Paling ideal dianter orang tua karena ada beberapa manfaat, ada inteaksi sangat intim metika di motor atau di mobil. Karena itu salah satu waktu intim pribadi dengan anak," imbuh Harjono.