Tak Terima Mobilnya Dirampas Debt Collector, Selebgram Clara Shinta Lapor ke Polda Metro
ERA.id - Selebgram Clara Shinta melaporkan kejadian perampasan mobilnya oleh debt collector ke Polda Metro Jaya, pada Senin (20/2). Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Februari 2023.
"Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua. Sedang ditanganin dan diperiksa semuanya, yang terkait ya," kata Clara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Clara belum mau mengungkapkan siapa saja orang yang dilaporkannya, namun di antaranya merupakan para debt collector itu. Dia hanya menyebut laporannya dibuat ini berdasarkan video viral di media sosial yang merekam saat mobil Toyota Alphard miliknya hendak diambil paksa sejumlah debt collector di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (8/2).
Selebgram ini menjelaskan kronologi mobilnya diambil paksa debt collector, yakni bermula ketika sopirnya, Sandi dihampiri sejumlah debt collector di parkiran apartemennya. Saat itu, kawanan debt collector langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan.
"Tiba-tiba ada merampas kunci dan lain-lain, dari Pak Sandi. Terus aku cek dong suratnya ini asli ada nggak. Karena sekarang ini kan banyak modus penipuan. Ternyata benar ini BPKB saya yang digadai," ujarnya.
Dia menyebut proses pengambilan mobilnya dilakukan secara paksa, atau tanpa mediasi. Para debt collector ini membentak anggota polisi yang datang untuk menengahi.
"Nah itu kalau dibentaknya, seperti yang di video ya, itu karena pihak polisinya udah ngarahin kita untuk menyelesaikan di Polsek. Tapi pihak oknum (debt collector) itu tidak menyetujui, nggak mau, maunya diselesaikannya ambil aja, dan setelah itu benar tetap diambil unitnya, maksa tetap izin aku," jelasnya.
Clara menerangkan saat ini kendaraannya yang diambil paksa oleh debt collector telah diambil kembali dengan membayar tunggakan sebesar Rp200 juta. Dia menyebut mobilnya ini digadaikan mantan suami tanpa seizinnya.
"Alhamdulillah saya sudah lunasin mobilnya, sudah ditangan saya kembali. Iya, sebenarnya saya lunasi dulu baru biar mobil itu aman dulu di tangan saya," ujarnya.
Dalam laporannya, Clara melapor kejadian tersebut dengan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
"Untuk yang dilaporkan dalam lidik yang pasti lebih dari satu. Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik," kata Clara.