Pimpinan Pesanten di Serang Ditangkap Setelah Cabuli Lima Santrinya
ERA.id - MJ (60), seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara, ditangkap di rumah istri pertamanya, oleh Satreskrim Polres Serang, lantaran mencabuli anak didiknya yang masih dibawah umur.
"Betul. Dia diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya," ucap Kasihumas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi, Selasa (21/2/2023).
Dedi mengatakan, dari laporan yang diterima Personil Unit PPA, ada 5 santriwati yang dicabuli yang terjadi pada Maret hingga Desember 2022.
"Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel," tuturnya.
Dedi menjelaskan, terbongkarnya kasus tindak pidana asusila bermula ketika para korban saling bercerita apa yang telah diperbuat MJ. Ternyata, obrolan para korban ini terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas.
"Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara dan lalu dilaporkan ke Unit PPA," katanya.
Dedi menyebutkan, setelah mendapat laporan adanya dugaan terjadinya tindak pidana asusila, personel Unit PPA melakukan visum. Dari hasil visum, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.
"Berdasarkan hasil visum tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak menangkap MJ," terangnya.
Dedi menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dengan motif tidak kuat menahan nafsu birahi. Tindakan bejat itu bermodus dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat.
"Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," tandasnya.