Kasus Mahar Politik Sandiaga, Bawaslu Gelar Rapat Pleno
Rapat pleno digelar karena Andi Arief telah tiga kali mangkir dari pemanggilannya sebagai saksi dalam pemerikasaan Bawaslu. Sesuai aturan, Bawaslu hanya akan memanggil Andi selama tiga kali pemanggilan. Jika Bawaslu tidak mendapatkan keterangan apapun terhadap kasus ini, sebagaimana bukti yang disampaikan pelapor, maka selanjutnya Bawaslu akan membuat kajian terhadap keterpenuhan materil atas laporan tersebut dan rapat pleno akan digelar.
Baca Juga : Politikus Demokrat: Sandiaga 'Beli' PKS dan PAN untuk Prabowo
Anggota Baswaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, poin-poin yang akan dibahas dalam pleno ini adalah hasil kajian bagian Tindak Lanjut Pelanggaran (TLP) Bawaslu.
"Poin-poin yang akan dipresentasikan misalnya isi dari laporannya, ada dugaan pasal apa yang dilanggar, apakah ada bukti-bukti yang mendukung. Bukti-bukti itu kan bisa dalam bentuk kesaksian, pengakuan, keterangan ahli, dokumen, ataupun petunjuk. Apakah dari semua itu bisa dikategorikan telah terpenuhi unsur-unsur pemberiannya, itu kan perlu dipertimbangkan," tutur Fritz di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2018).
Bawaslu belum dapat memastikan kelanjutan kasus diugaan mahar politik ini. Namun, jika dilihat dari keterpenuhan pernyataan saksi yang membuntu karena Andi Arief tidak bersikap kooperatif sebagai saksi, maka kasus ini berkemungkinan akan menguap begitu saja.
"Kalau melihat dari barang buktinya, yang dilaporkan sangat minim karena mereka memang tidak melihat langsung peristiwanya. Kalau kita mendengar keterangan pelapor, saksi, itu kan mengarah mendengar dari Andi Arief. Kesimpulannya, mereka tidak mengetahui langsung. Tidak melihat dan mendengar secara langsung. hanya melalui tweet AA. Sehingga peristiwa itu tidak jelas apakah perbuatan itu ada atau tidak," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi.
Baca Juga : Andi Arief Mangkir Lagi di Pemanggilan Ketiga Bawaslu
Padahal, tambah Ratna, semua kunci kejelasan kasus ada di Andi Arief. Ia adalah jalan bagi Bawaslu untuk memanggil pihak-pihak lain yang terkait. Dalam hal ini, pihak yang dimaksud adalah Sandiaga, PAN, dan PKS.
"Kehadiran AA ini kan sangat penting untuk memperjelas apakah peristiwa ini ada atau tidak. Karena dia tidak datang tidak bisa dapatkan keterangan itu. Bawaslu tidak punya upaya untuk memanggil paksa. Kalau diundang kan terserah dia mau dateng atau tidak," lanjut Ratna.