Dandy yang Menghajar David Anak Anggota GP Ansor Kini Ditahan, Begini Kronologinya Kasusnya
ERA.id - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan anak dari pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan (Jaksel), Mario Dandy Satriyo (MDS) yang diduga menganiaya David, telah ditahan.
Ade menjelaskan kejadian berawal ketika tersangka mendapatkan informasi jika A mendapat perlakuan kurang baik dari korban.
Usai mendengar kabar itu, Dandy mendatangi David yang sedang bermain di rumah R di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kemudian setelah Dandy bertemu David, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara David," ucapnya.
Orang tua R pun mendengar keributan di depan rumahnya dan ketika keluar untuk mengecek, dia melihat korban sudah tergeletak di dekat pelaku. David pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk diobati.
Belum diketahui bagamaina kondisi David sekarang, namun beredar informasi dari pegiat media sosial yang juga anggota GP Ansor, David masih berada di ruang ICU.
"Selanjutnya pelaku diamankan oleh sekuriti komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pesanggrahan," ujar Ade.
Atas perbuatannya, Dandy dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.