Tiga Kombes Ini Penentu Masa Depan Bharada E di Polri
ERA.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut tiga perwira menengah (Pamen) menjadi majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk terduga pelanggar Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
"Jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," kata Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Ketiga perwira menengah itu yakni, Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting menjadi Ketua Majelis KKEP untuk sidang etik Richard Eliezer. Kemudian, Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja menjadi anggota Komisi Sidang.
Sebanyak delapan saksi dihadirkan dalam sidang etik mantan anak buah Ferdy Sambo ini. Namun, Ramadhan tak mengungkapkan siapa-siapa saja yang menjadi saksi dalam persidangan KKEP Bharada E.
"Delapan saksi ya (yang dihadirkan dalam sidang KKEP Bharada E)," ucap Ramadhan.
Diketahui, Richard Eliezer merupakan terpidana perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara ke Bharada E.