Eks Kades Cilacap yang Korupsi Dana Desa Rp784 Juta Terancam Bui 20 Tahun Denda Rp1 Miliar

ERA.id - Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Cilacap terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar akibat melakukan korupsi dana desa. Tak tanggung-tanggung selama menjabat 5 tahun, kades tersebut melakukan korupsi Rp784 juta dana desa.

Hal itu terjadi di Desa Panisihan, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap, yang berdasarkan perhitungan audit Inspektorat Kabupaten Cilacap dinyatakan mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp784  juta. 

Korupsi dana desa ini pun disidik Satuan Reskrim Polresta Cilacap dan menemukan laku lancung Kades Panisihan periode 2016-2022, atas nama Jawahir.

"Tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov, dalam keterangan pers yang diterima Rabu (22/2/2023) malam.

Gurbacov menjelaskan, penyelewengan dana itu terjadi pada dana APBDes Panisihan tahun anggaran 2020 dan APBDes tahap 1 untuk tahun anggaran 2021. Penyelewengan ini terungkap setelajh diakukan audit atas keuangan Desa Panisihan oleh Inspektorat Pemkab Cilacap. 

Atas tindakan korupsi itu, Jawahir telah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan kades ini dikenai pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Ancamannya dihukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tutur Gurbacov.