Lembaga Amil Zakat Diminta Segera Urus Izin Operasi, Kemenag: Ini Semacam Peluit Pelanggaran Pertama, Kalau Diulangi Kartu Merah
ERA.id - Kementerian Agama meminta kepada seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah beroperasi untuk segera mengurus perizinan guna menjaga kepercayaan umat kepada lembaga zakat.
"Ini semacam peluit pelanggaran pertama, kartu kuning. Kalau diulangi lagi, ya kartu merah. Sekarang waktunya mereka introspeksi, kenapa tidak mau mengurus izinnya?" ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Muhammad Adib di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (23/2/2023).
Pernyataan Adib itu disampaikan menanggapi adanya 108 lembaga amil zakat yang belum mengajukan izin operasional.
Adib mengatakan pentingnya pengawasan terhadap lembaga donasi, sebab dana sosial keagamaan disalurkan umat atas keimanan pada perintah Tuhan.
Sementara Amil adalah seseorang/kelompok yang bertugas menjaga amanah tersebut. Maka dari itu, perlu regulasi untuk mengatasi gap antara keimanan dan nafsu manusia.
"Jangan sampai keimanan itu ditangkap oleh (oknum) yang salah, sehingga mengeksploitasi dan memanipulasi keimanan untuk tujuannya sendiri. Jangan sampai satu lembaga mengeksploitasi keimanan masyarakat," ujarnya.
Adib juga menegaskan bahwa negara adalah regulator, fasilitator, dan edukator untuk menghentikan potensi penyimpangan.
"Siapa yang menjaga? Ya, pemerintah sebagai regulator, fasilitator dan edukator. Agar potensi-potensi penyimpangan tidak terjadi, maka perlu ditertibkan," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023 dan menemukan ada sekitar 108 yang tidak mengantongi izin.
Sementara lembaga zakat yang miliki izin legalitas Kementerian Agama berjumlah sekitar 140. Jumlah itu terdiri atas 37 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional, 33 skala provinsi, dan 70 skala kabupaten/kota.
Adapun lembaga pengelola zakat pemerintah nonstruktural, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah terbentuk di 34 tingkat provinsi dan 464 tingkat kabupaten/kota.