Sedang Berhentikan Mobil Warga, 10 Debt Collector Ditangkap di Tangerang

ERA.id - Sebanyak 10 orang penagih hutang (debt collector) ditangkap polisi saat sedang beraksi memberhentikan mobil salah seorang warga, di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Kamis (23/2/2023) petang. Kesepuluh mata elang itu merupakan salah satu dari perusahaan leasing di dekat kawasan tersebut.

"Betul diamankan Oleh Sudit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Banten dibantu oleh personil Polsek Panongan. Kesepuluh mata debt collector itu dari kelompok Serang dan Citra Raya," ucap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Sigit menjelaskan, kejadian berawal saat mendapat informasi mobil truk fuso yang dikendarai sopir bernama Tata Tarmidi menunggak selama 4 bulan. Lalu diberhentikan di wilayah Kutruk, Kecamatan Jambe dan mengarahkan sopir untuk menuju kantor leasing di Citra Raya.

"Namun, saat diperjalanan si sopir menghubungi pemilik mobil hingga kemudian pemilik mobil melaporkannya ke Resmob Polda Banten. Saat melintas di Bundaran 6 Citra Raya truk yang dikendarai sopir yang juga dibuntuti para debtcollector langsung diberhentikan anggota Resmob Polda Banten bersama Personil Polsek Panongan," paparnya.

Sigit menambahkan, dari hasil penangkapan itu didapati 10 orang yang diduga debt collector. Kemudian kesepuluhnya tersebut diamankan oleh anggota Resmob Polda dan dibawa ke Mapolda Banten.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan penangkapan 10 Matel di wilayah Tangerang tersebut. Meski begitu, dia belum bisa memberi keterangan lebih detail karena saat ini masih dilakukan pemeriksaan.