Tak Ada Barang Bukti Sabu yang Disita, Hotman Ungkap Kejanggalan di Kasus Teddy Minahasa

ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa, Kamis (24/2). Ada sejumlah fakta baru dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kedua saksi tersebut adalah mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan Syamsul Ma'arif, orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara, eks Kapolres Bukittinggi.

Hotman Paris selaku kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa bertanya kepada kedua saksi terkait keberadaan barang bukti sabu seberat 1 kg dari 5 Kg yang tidak pernah disita sebagai barang bukti dan kasus ini.

"Kan kalau perkara narkoba harus ada buktinya, yang 1 kg pertama itu itu juga Anda tahunya tidak pernah disita dan tidak pernah menjadi barang bukti?" tanya Hotman kepada saksi kedua Syamsul Ma'arif.

Menanggapi hal itu, Kasranto dan Syamsul Ma'arif membenarkan bahwa barang bukti sabu seberat 1 kg tersebut tidak pernah disita dan tidak pernah ada menjadi barang bukti.

"Betul," jawab Syamsul Ma'arif.

"Tidak ada setahu saya tidak ada," jawab eks Kapolsek Kalibaru tersebut.

Hotman Paris selanjutnya menujukkan hasil digital forensik Polda Metro Jaya terkait isi chat WhatsApp antara Syamsul Ma'arif dengan AKBP Dody Prawiranegara. Dalam chat tersebut Dody mengirimkan pesan terusan dari Teddy Minahasa kepada Syamsul Ma'arif yang berisi agar semua narkoba dimusnahkan.

Namun, dalam BAP terungkap bahwa narkoba tersebut justru tidak dimusnahkan tetapi dijual.

Hotman mengungkapkan dalam BAP Syamsul Ma'arif pada tanggal 13 Oktober 2022 menyebutkan inisiatif penjualan tersebut dari Doddy. Sementara dalam BAP Doddy menyebut itu inisiatif Arif (Syamsul Ma'arif).

"Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2022 saya diperintah sodara Dody menyerahkan 2 bungkus plastik kepada Linda. Sementara di BAPnya Dody tanggal 19 November 2022 bahwa penyerahan barang tersebut adalah inisiatif dari Arif (Syamsul Ma’arif).

"Kok sudah disuruh musnahkan pada tanggal 24 September 2022 (oleh Teddy Minahasa) kok masih dijual pada tanggal 3 Oktober 2022, kenapa bisa begitu?" tanya Hotman.

Hotman kemudian mencurigai bahwa yang berbisnis narkoba sebetulnya bukan Teddy Minahasa melainkan Dody Prawiranegara. Hal itu berangkat dari catatan digital forensik yang merekam percakapan antara Doddy dengan Syamsul Ma'arif untuk tetap melakukan transaksi agar bisa digunakan untuk kenaikan pangkat.

"Apakah Anda tidak curiga uang tersebut untuk mengurus Kombes seperti chat sodara, di sini mengatakan 'cairkan, pakai uang itu untuk mengurus kenaikan pangkat kamu (Dody) dari AKBP naik pangkat jadi Kombes. Apakah Anda tidak curiga bahwa uang tersebut dipakai oleh Doddy untuk mengurus kenaikan pangkat, dan tidak diserahkan kepada Teddy Minahasa," ucap Hotman.