Keji! Remaja di Sumut Bunuh lalu Cabuli Balita usai Nonton Porno

ERA.id - Seorang remaja di Sumatera Utara (Sumut) tega membunuh lalu mencabuli seorang balita usai menonton porno.

Hal ini terungkap setelah pelaku diringkus pihak kepolisian Polresta Deli Serdang, Kamis (23/2/2023).

Adapun pelaku berusia 17 tahun berinsial AP sedangkan korban berusia 4 tahun berinisial SA. Aksi keji tepatnya terjadi di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Sabtu (18/2).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengungkapkan bahwa motif pembunuhan disertai pemerkosaan ini terjadi setelah pelaku menonton video porno. Pelaku akhirnya dengan keji membunuh lalu memperkosa korban setelah tak sanggup menahan nafsu bejatnya.

“AP awalnya menonton video porno di rumahnya. Setengah jam kemudian pelaku sangat bernafsu untuk berhubungan badan akibat menonton film dewasa dari gawai miliknya,” ungkap Irsan dalam konferensi pers seperti dikutip, Jumat (24/2/2023).

Irsan mengatakan bahwa kronologi ini bermula saat AP melihat korban yang saat itu tengah berada di depan rumahnya. Pelaku kemudian mengajak korban ke sebuah rumah kosong.

Lanjutnya, di tempat teesb pelaku mencekik korban hingga tak sadarkan diri. AP lalu mencoba memperkosa korban yang sudah tidak berdaya dan mengikat leher korban dengan celana.

“Selanjutnya pelaku menarik celana itu dari arah belakang. Korban akhirnya tewas. Pelaku sempat mendekatkan kupingnya ke bagian dada korban untuk memastikan balita itu tidak bernyawa lagi,” terangnya.

Kekejian pelaku masih berlanjut. Kali ini pelaku memperkosa korban dan membuang jasadnya ke semak di sekitar rumahnya.

Irsan mengatakan jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga pada Selasa 21 Februari 2023. Dari penemuan ini pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.

"Atas pebuatannya pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun,” pungkasnya.