Deretan Pejabat Pajak Kaya Raya yang Bermasalah, dari Gayus Tambunan hingga Rafael Alun Trisambodo

ERA.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan keluarga jajaran Kemenkeu lewat keterangan persnya, Rabu (22/2/2023). Peringatan ini disiarkan imbas dari kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat eselon III di Kemenkeu. Belakangan, Dandy diketahui kerap memamerkan kendaraan mewahnya di media sosial dan harta orang tuanya mencapai Rp56 miliar.

Rafael Alun Trisambodo (RAT), ayah Dandy, sebelumnya merupakan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan dan terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2021 dengan total nilai sebesar Rp56.104.350.289.

Netizen lalu menyoroti jumlah fantastis itu dan menyinggung soal mobil Jeep Rubicon yang dipakai anaknya saat melakukan penganiayaan dan tak masuk dalam daftar kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Setelah berita tersebut viral, Rafael mengunggah video permintaan maaf atas perbuatan anaknya sekaligus mengaku siap untuk diperiksa terkait harta kekayaannya.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban, saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap mengikuti kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," ucapnya, Kamis (23/2/2023).

Ayah dari Mario Dandy Satrio (MDS), Rafael Alun Trisambodo. (Dok Istimewa)

Menteri Keuangan Sri Mulyani lalu mencopot Rafael dari tugas dan jabatannya untuk mempermudah upaya pemeriksaan Rafael. "Mulai hari ini, saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya, dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021, mengenai disiplin pegawai negeri sipil," jelas Sri Mulyani pada Jumat (24/2/2023).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut langkah Kemenkeu sudah tepat. Ia juga berkata bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengirim laporan sejak tahun 2012 tentang transaksi keuangan Rafael yang agak janggal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja. Biar sekarang dibuka oleh KPK," ucap Mahfud MD kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Menanggapi hal tersebut, KPK juga berencana untuk memanggil Rafael dan meminta klarifikasi soal perbedaan profil kekayaannya dengan pendapatan yang ia terima.

"Kita undang dia klarfikasi," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jumat (24/2/2023). "Direktur LHKPN sudah bergerak. Saya sudah suruh periksa."

Infografis. (ERA/Luthfia Arifah Ziyad)

Sebelum kasus yang menyeret nama Rafael, sudah ada beberapa oknum pejabat pajak dengan rekening miliaran rupiah yang terjerat kasus gratifikasi, manipulasi pajak, penggelapan pajak, suap, hingga pencucian uang. Rentetan kasus tadi menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu sebagai institusi negara yang bertanggung jawab mengelola pajak, hal tersebut tampak dari berbagai respon publik di media sosial yang menjadi enggan membayar pajak.

Berikut ini daftar pejabat pajak bermasalah yang menyalahgunakan wewenangnya dan terjerat kasus hukum dari tahun ke tahun:

1. Gayus Tambunan

Mafia pajak Gayus Tambunan yang dihukum penjara 29 tahun. (ANTARA)

Pada tahun 2010 sempat beken lagu Andai Aku Gayus Tambunan oleh Bona Paputungan yang menyinggung kelakuan kontroversial lelaki bernama lengkap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.

Gayus sebelumnya merupakan mantan pejabat pajak golongan IIIA. Ia ditangkap polisi di Singapura pada tahun 2010 atas dugaan kasus mafia pajak dan divonis hukuman tujuh tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 Januari 2011.

Uang yang disita negara dari Gayus mencapai Rp74 miliar yang terdiri dari simpanan logam mulia, uang tunai, hingga berbagai rekening dan deposito.

Gayus terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp570 juta. Selain itu, ia juga terjerat kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis hukuman delapan tahun penjara.

Tak hanya penggelapan pajak, Gayus pun diketahui menyuap polisi senilai USD10 ribu dan hakim di PN Tangerang sebesar USD40 ribu.

Pada akhirnya, setelah berbagai proses upaya hukum, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukumannya menjadi 26 tahun penjara untuk tiga kasus pidana korupsi, ditambah tiga tahun penjara atas kasus pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono yang digunakan Gayus untuk pergi berlibur ke Singapura, Makau, dan Kuala Lumpur selama menjadi tahanan PN Jakarta Selatan.

2. Dhana Widyatmika Merthana

Dhana Widyatmika. (ANTARA/Rosa Panggabean)

Dhana Widyatmika Merthana merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) tahun 1996 dan pernah bekerja sebagai pegawai negeri sipil golongan IIIC di Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta. Kekayaannya mencapai Rp60 miliar saat ia ditetapkan sebagai terpidana korupsi kasus pengurusan pajak PT Mutiara Virgo pada tahun 2012.

Hakim Agung Artidjo Alkostar memvonisnya 13 tahun penjara di tingkat kasasi pada awal 2013. Namun, MA mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Dhana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang terkait posisinya sebagai pegawai pajak, melakukan pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang.

3. Wawan Ridwan

Tersangka suap pajak Wawan Ridwan. (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Mantan Anggota Tim Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.

Wawan mendapat gratifikasi senilai Rp2,3 miliar pada periode 2017-2019 dan suap sekitar Rp6,4 miliar pada tahun 2018 dari PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB), dan PT Gunung Madu Plantations (GMP). Kekayaannya sendiri ditaksir mencapai Rp6 miliar dan ia juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Karena kasusnya itu, Wawan divonis hukuman sembilan tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 14 Juni 2022.

4. Angin Prayitno Aji

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno Aji punya harta kekayaan mencapai Rp18,6 miliar menurut LHKPN tahun 2019. Ia kemudian terbukti menerima suap senilai Rp55 miliar pada tahun 2022 untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak, antara lain Bank Panin.

Tindak pidana itu ia lakukan bersama dengan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani. PN Jakarta Selatan lalu memvonis Angin sembilan tahun penjara dan dendan Rp500 juta.

Menghitung penghasilan pejabat pajak tiap bulan

Selain Rafael Alun Trisambodo yang baru saja dicopot dari jabatannya dan punya harta kekayaan mencapai Rp56 miliar, beberapa pejabat pajak lain juga punya kekayaan belasan hingga puluhan miliar rupiah. Antara lain Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dengan harta kekayaan Rp14,4 miliar, Dirjen Anggaran Isa Rachmatawata sebesar Rp25,4 miliar, hingga Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban sebesar Rp53,3 miliar. Berapa sebenarnya pendapatan para pejabat pajak itu?

Pegawai negeri sipil (PNS) DJP menerima pendapatan bulanan dari gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. PNS DJP terbagi menjadi empat golongan dan mendapatkan gaji sesuai golongan masing-masing dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I:

IA = Rp1.560.800 - Rp2.335.800

IB = Rp1.704.500 - Rp2.472.900

IC = Rp1.776.600 - Rp2.577.500

ID = Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II:

IIA = Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIB = Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIC = Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IID = Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III:

IIIA = Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIB = Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIC = Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIID = Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV:

IVA = Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVB = Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVC = Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVD = Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVE = Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Selain gaji pokok di atas, PNS DJP juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan DJP. Jumlahnya paling sedikit Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana dengan peringkat jabatan 4 dan paling besar mencapai Rp117.375.000 untuk peringkat jabatan 27 di eselon I.

Berdasarkan perhitungan gaji pokok dan tukin PNS DJP, pejabat setingkat eselon III seperti Rafael mendapatkan penghasilan sekitar Rp40,14 juta hingga Rp51,6 juta per bulan yang terdiri dari gaji pokok golongan IIID-IVB (Rp2.920.800 - Rp5.211.500) dan tukin untuk pejabat eselon III (Rp37.219.000 - Rp46.478.000).

Dengan besaran gaji segitu, Rafael seharusnya bisa mengumpulkan uang sebesar Rp56 miliar dengan menabung gajinya selama kurang lebih 1.120 bulan atau 93 tahun, sedangkan secara umum batas usia pensiun PNS hanya 58 tahun. Pertanyaannya, dari mana dan bagaimana caranya pejabat pajak seperti Rafael mengumpulkan uang puluhan miliar rupiah di usianya sekarang?