Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara
ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis satu tahun penjara ke terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).
Selain itu, majelis hakim menyatakan terdakwa ini dijatuhi pidana denda Rp10 juta.
"Dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Afrizal Hady.
Diketahui, vonis terhadap eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang Jumat (27/1) lalu, JPU menuntut Baiquni Wibowo dengan pidana dua tahun penjara.
Selain itu, terdakwa ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.