Guru Besar UIN Meninggal Usai Bersaksi dalam Kasus Korupsi
Hendra ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tahun 2010 tersebut. Sementara ketiganya, Adrian, Syaflinda, dan Yeni merupakan pemilik lahan.
"Saksi tiba-tiba pingsan ketika diperiksa sebagai saksi di hadapan persidangan sekitar pukul 15.21 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumbar, Febru, di Padang, Kamis (30/8/2018).
Setelah pingsan, guru besar itu langsung dilarikan dari Pengadilan Tipikor Padang ke rumah sakit terdekat. Namun, sayang nyawa Sirajuddin enggak bisa diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.
Menurut catatan berita acara kematian Rumah Sakit Siti Rahmah, Padang, diketahui Sirajuddin meninggal pukul 15.58 WIB. "Waktu dibawa ke rumah sakit, kondisinya sudah meninggal dunia," kata petugas jaga IGD Rumah Sakit Siti Rahmah, Ida kepada Antara.
Dalam persidangan, Sirajuddin dihadirkan sebagai saksi. Selain Sirajuddin, ada lima saksi lain yang dihadirkan JPU. Satu per satu, para saksi ditanyai secara bergantian, baik oleh jaksa, penasihat hukum, ataupun majelis hakim. Namun, tiba-tiba Sirajuddin yang duduk di kursi saksi paling ujung pingsan.
"Saksi yang merupakan mantan Rektor IAIN sebelum berganti menjadi UIN tersebut ikut diperiksa karena saat kasus terjadi posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," jelas jaksa, Febru.
Kejadian yang terjadi dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua, Sri Hartati ini jelas amat mengejutkan. Berbagai tanyapun muncul. Namun, jaksa menyebut bahwa kematian Sirajuddin disebabkan oleh serangan jantung.
"Dari pihak rumah sakit menyatakan bahwa Sirajuddin Zar terkena serangan jantung," kata jaksa.