Kejari Cimahi Sebut Reka Ulang Kasus Ayah Siksa Anak hingga Tewas
ERA.id - Rekonstruksi kasus penganiayaan tersangka Ade Nanda alias Ade Bogel (37) terhadap anaknya rampung dilaksanakan pada Senin (27/2/2023).
Rekonstruksi kasus yang menewaskan bocah berinisial AH (10) itu dilakukan di kamar kontrakan pelaku di Jalan Pesantren, RT 07/07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Plh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Fitri Jayanti Eka Putri mengatakan, semua adegan penyiksaan yang diperagakan dalam reka ulang hari ini sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Untuk rekan adegan sudah sesuai dengan BAP dan tadi dihadiri jaksa penuntut umum," kata Fitri kepada wartawan.
Dalam reka ulang kasus penganiayaan itu, tersangka Ade Bogel langsung memeragakan adegan penyiksaan terhadap kedua anaknya. Sedangkan korban diperankan anggota kepolisian.
Fitri mengatakan, melihat rekonstruksi ini ayah kejam tersebut tetap dikenakan pasal berlapis dari mulai Pasal 80 ayat 2 3 dan 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Kemudian Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana," ucap Fitri.
Dia mengatakan, Kejari Cimahi sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Masih dalam proses ranah penyidikan, baru datang SPDP ke kita," ujarnya.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan dalam ada 22 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan ayah terhadap anak kandungnya.
"Untuk adegan ini sebanyak 22 kali. Jadi peristiwa ini terjadi dari awal sampai korban dibawa ke rumah sakit ada," terang Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di lokasi.
Dalam reka ulang adegan itu, tersangka memperagakan langsung ketika menyiksa kedua anaknya AH dan AMN (12) yang diperagakan pihak kepolisian. Tersangka menganiaya kedua anaknya dengan acara memukul hingga menendangnya di sejumlah bagian tubuh.
Akibat penganiayaan itu, anak perempuan AH harus meregang nyawa usai menerima 15 kali tendangan dan pukulan. Sedangkan kakaknya, AMN mengalami luka parah usai ditendang dan dipukul sebanyak 7 kali.
Aldi menjelaskan, rekonstruksi kasus ayah siksa anak ini dilakukan untuk memberikan gambaran di terkait peristiwa sadis itu. "Ini penting untuk mendukung pembuktian sehingga nantinya dari kejaksaan bisa meyakini bahwa peristiwa ini jelas adanya," ujar Aldi.
Seperti diketahui aksi penganiayaan itu terbongkar pada 6 Februari 2023. Ade Bogel menyiksa anaknya AH (10) hingga tewas. Sedangkan kakalnya, AMN (12) mengalami luka serius. Saat ini tersangka Ade Bogel mengaku kesal karena anaknya mengambil uang sebesar Rp 450 ribu tanpa seizinnya.