Beresiko Terhadap Data Negara, AS Hapus Aplikasi TikTok di Semua Perangkat Pemerintah
ERA.id - Pihak Gedung Putih memberi waktu 30 hari kepada seluruh pegawainya menghapus aplikasi TikTok di semua perangkat milik pemerintah.
Kebijakan itu dilakukan sebagai upaya menghindari adanya risiko dari aplikasi buatan China itu terhadap data-data sensitif milik pemerintah.
Sejumlah lembaga seperti Kementerian Pertahanan juga telah mengeluarkan kebijakan lebih dulu larangan penggunaan aplikasi tersebut.
Dikutip dari AP, Gedung Putih juga telah mengeluarkan kebijakan yang sama.
"Pemerintahan Biden-Harris telah banyak berinvestasi dalam mempertahankan infrastruktur digital negara kita dan membatasi akses musuh asing ke data Amerika,” kata Chris DeRusha, kepala petugas keamanan informasi federal.
Panduan ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan Administrasi untuk mengamankan infrastruktur digital kami dan melindungi keamanan dan privasi rakyat Amerika," jelas dia.
Seperti diketahui, Kongres AS telah mngesahkan aturan pelarangan aplikasi TikTok di semua perangkat milik pemerintah pada Desember 2022 lalu.
Menanggapi hal itu, juru bicara TikTok menyatakan aksi AS tersebut merupakanaksi teater politik.