Viral Mobil Pelat Merah Tabrak Lari di Klaten, Polisi Jelaskan Kronologinya

ERA.id - Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap kasus tabrak lari oleh mobil Innova pelat merah yang sempat viral di media sosial. Penumpangnya ternyata kepala dinas di Pemkab Madiun.

Mobil Innova itu menabrak pengendara sepeda motor. Kepala Seksi Humas  Polres Klaten Iptu Abdillah menjelaskan kejadian ini berlangsung di Jalan raya Solo arah Klaten, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Sabtu (25/2/2023) siang.

Kejadian ini mengakibatkan korban yang mengendarai sepeda motor mengalami luka serta kendaraannya rusak. Korban adalah warga Ngaglik, Kabupaten, Sleman, Yogyakarta.

“Akibat kecelakaan ini korban mengalami luka nyeri pada bagian  punggung, bahu memar, siku tangan kanan dan kiri memar, lutut kaki kanan dan kiri memar. Korban dalam kondisi sadar, sempat dirawat di RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten tapi diperbolehkan pulang rawat jalan,” tuturnya saat jumpa pers di Polres Klaten, Selasa (28/2/2023).

Abdillah menjelaskan, kejadian itu bermula saat pengemudi Innova sedang perjalanan dari Magetan hendak ke Yogyakarta bersama kedua penumpangnya dalam rangka kegiatan dinas.

Pelaku berusaha mendahului pengendara Vario yang ada di depannya.  “Namun karena di depannya di lajur sebelah kanan ada sepeda motor lain yang berjalan lebih pelan sehingga Innova berjalan/goyang agak kekiri yang akhirnya malah membentur Vario,” tuturnya.

“Setelah kejadian kecelakaan, pelaku sama sekali tidak sempat berhenti, bersama kedua penumpangnya tidak ada yang turun untuk menolong korban tapi terus berjalan meninggalkan lokasi kejadian,” lanjutnya.

Belakangan pelaku beralasan meninggalkan TKP karena merasa ditabrak Vario dari belakang lebih dulu. Saat melihat sekilas, menurut dia, korban juga tidak apa-apa. “Kedua penumpangnya yang juga tahu adanya benturan kecelakaan juga tidak mengajak untuk berhenti dahulu, justru meng-iyakan untuk bablas,” katanya.

Esoknya, video rekaman CCTV kejadian kecelakaan tersebut diunggah di akun Instagram @Klaten24jam, yang kemudian viral. Setelah ditelusuri lewat CCTV di lokasi kejadian dan pemeriksaan saksi, bahwa Innova  itu merupakan kendaraan dinas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Di belakang kemudi ada NS sebagai sopir di DLH Kabupaten Madiun. Sementara dua penumpangnya  adalah  EB Kepala DLH Madiun dan NSF istri EB. Dua penumpang ini kini berstatus saksi.

Abdillah menjelaskan pelaku dikenai Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Juga pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancamannya pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda  paling banyak Rp 75 juta,” kata dia.