Respons Kapolri Dengar Irjen Teddy Terseret Kasus Narkoba: Saya Tak Ingin Kejadian Seperti Sambo
ERA.id - Terdakwa kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa mengungkapkan dirinya sempat menghadap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Awalnya, Teddy menerangkan dirinya mendapat informasi dari rekannya yang berdinas di Badan Intelijen Negara (BIN) jika anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara ditangkap karena terlibat kasus narkoba, pada 12 Oktober 2022.
"Kemudian informasi tersebut berkembang, katanya mengait kepada saya," kata Teddy saat jadi saksi di persidangan terdakwa narkoba Linda Pujiastuti dan Dody, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (1/3/2023).
Teddy lalu meminta istrinya untuk menghubungi istri Dody agar datang ke rumah. Esok harinya, istri Dody pun datang dan mengungkapkan jika suaminya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pukul 19.30 WIB kemarin malam.
Istri mantan Kapolres Buktitinggi ini menerangkan Dody sempat menghubunginya setelah ditangkap dan menyebut, memperbolehkan Syamsul Ma'arif datang dan masuk ke dalam rumah.
"Istri saudara Dody sudah ditelepon oleh terdakwa Dody bahwa 'Bun nanti kalau ada orang yang datang sama Arif mau ke kamar atas silakan aja kita izinkan'. Lalu dua orang bersama Syamsul Ma'arif ini naik ke kamar atas, turun dengan membawa sebuah kotak kayu. Ini keterangan dari istri saudara Dody," ucap Teddy.
Usai menemui istri Dody, Teddy mengaku pergi ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis. Setelah itu, dia menghadap Kapolri.
Kapolri pun meminta agar Teddy diperiksa Propam Mabes Polri dulu. Mantan Kabareskrim Polri ini tak mau jika kasus narkoba ini seperti perkara Ferdy Sambo.
"Saya menghadap beliau akan menjelaskan peristiwa ini, lalu beliau mengatakan 'Dinda, dimintain keterangan dahulu oleh propam. Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo, saya diberikan informasi yang salah lalu jadi nggak karu-karuan'," ungkap Teddy.
Mantan Kapolda Sumbar ini menjalankan perintah Listyo dan pergi ke kantor Propam Mabes Polri. Sesampainya, dia diarahkan ke Biro Paminal Divpropam Polri dan menjalani pemeriksaan.
Teddy menyebut darah, rambut, dan urinenya diambil untuk dicek apakah dirinya positif memakai narkotika atau tidak. Esok harinya, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan jika Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
"Lalu saya menyatakan keberatan karena saya ingin klarifikasi dahulu, saya juga mengingatkan kepada penyidik bahwa prosedur penyidikan itu tidak ujug-ujug orang dinyatakan sebagai tersangka," jelasnya.
Teddy pun akhirnya diperiksa sebagai saksi dan keterangannya dimuat dalam buku acara pemeriksaan (BAP). Menurutnya, pemeriksaannya sebagai saksi tidak tuntas. Sebab pada 14 Oktober 2022, Teddy menerangkan Polda Metro Jaya merilis kasus narkoba dan menyatakan jika dirinya terlibat di kasus tersebut.
"Agak siangan saya juga dirilis dinyatakan positif narkoba. Jadi dua variabel inilah yang saya merasa sebagai satu pembunuhan karakter," kata Teddy.