Alasan Linda Pujiastuti Mau Jual Sabu Milik Teddy: Dia Jenderal, Saya Percaya 100 Persen

ERA.id - Terdakwa kasus narkoba, Linda Pujiastuti atau Anita Cepu mengaku mau menjual narkotika jenis sabu seberat lima kilogram (kg) yang didapat mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa karena rasa percaya.

"Karena kan yang saya hubungin itu, berhubungan langsung itu seorang jenderal, kapolda. Dan saya pernah dekat juga dengan dia. Jadi saya yakin 100 persen itu percaya bahwa memang benar, ada memang (sabu itu)," kata Linda saat jadi saksi di persidangan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Kasranto, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (1/3/2023).

"Biarpun tidak difotokan atau apa, dengan dia bilang 'ini ada sabu 5 kilo, carikan lawan', saya percaya bahwa itu bukan main-main, gitu," tambahnya.

Ketika Teddy memintanya untuk menghubungi Dody, Linda mengaku percaya meski belum pernah bertemu dengan mantan Kapolres Buktitinggi itu. Dia mempercayai Teddy karena mantan Kapolda Sumbar ini tak pernah bermain-main dengan perkataannya.

"Waktu saya nonton TV, begitu ada rilis (pemusnahan sabu seberat) 41,4 (kg) saya tuh tertawa sendiri 'akhirnya dia dapat sabu juga', dalam hati gitu. 'Akhirnya dia dapat sendiri juga', itu hanya dalam hati. 'Pasti disisihkan (sabu itu)', itu dalam hati saya," ungkap Linda.

Linda pun menyebut saat ini dirinya masih merupakan istri siri Teddy Minahasa.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa Putra sempat protes karena hanya mendapatkan uang Rp300 juta dari hasil penjualan sabu yang telah ditukar AKBP Dody. Teddy awalnya mengirimkan kontak atas nama Anita Cepu alias Linda Pujiastuti ke Dody pada 23 Juni 2022.

Maksud Teddy memberikan kontak Anita Cepu agar wanita itu menjual sabu 5 kg tersebut. Dody berkomunikasi dengan Anita Cepu melalui saksi Syamsul Ma'rif dan akhirnya disepakati sabu itu dibawa ke Jakarta.

Dari hasil penjualan sabu itu, Teddy akan menerima Rp300 juta. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Teddy protes dan meminta Dody agar menarik kembali sabu dari tangan Anita Cepu.

"Bahwa pada awalnya saksi Teddy Minahasa Putra sempat tidak menyetujui skema penjualan narkotika jenis sabu tersebut dan menyuruh terdakwa (Dody) untuk menarik kembali narkotika jenis sabu dari saksi Linda Puji alias Anita," kata JPU dalam surat dakwaan Dody yang dibacakan saat sidang di PN Jakbar, Rabu (1/2).