PKS Mau Duetkan Anies dengan Sandiaga di Pilpres 2024, Dasco Gerindra Merespons

ERA.id - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Sandiaga Uno masih kader Gerindra meski santer diisukan berduet dengan Anies Baswedan pada Pilpres 2024.

“Yang pertama kami pastikan saat ini Pak Sandi masih kader Gerindra dan Wakil Ketua Dewan Pembina di Partai Gerindra,” kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Dia pun menilai PKS belum berkomunikasi secara resmi dengan Sandiaga terkait wacana duet dengan Anies. “Rasanya komunikasi resmi antara PKS dan Pak Sandi itu juga belum dilakukan,” ucapnya.

Selaku kader Partai Gerindra, menurutnya Sandiaga pasti akan mengkomunikasikan terlebih dahulu kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bila akan melangsungkan pembicaraan dengan partai politik (parpol) lain menyangkut pencapresan.

“Jika dilakukan saya yakin Pak Sandi juga akan berkonsultasi kepada Ketua Umum atau Ketua Dewan Pembina Pak Prabowo Subianto. Sampai dengan saat ini belum terjadi sehingga saya tidak bisa berkomentar lebih jauh,” tuturnya.

Sebelumnya, Rabu (22/2), Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Iqbal menyatakan Sandiaga Uno berpeluang diusung sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Anies Baswedan

"Saat ini, PKS belum menentukan cawapres, artinya Sandi masih berpeluang untuk bisa diusung PKS. Siapa saja berpeluang, termasuk Sandi, apalagi punya survei yang tinggi dan pernah menang bersama Anies," katanya di Jakarta.

Hal itu disampaikan Iqbal menanggapi hasil survei Voxpol Center Research and Consulting, dimana pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berpotensi diduetkan untuk Pemilu 2024.

"Saya kira Mas Sandi ini adalah orang yang sangat dekat dengan PKS, karena pernah diusung dan ini adalah pasangan yang pernah menang, artinya kami menyambut baik survei Mas Sandi yang tinggi," katanya menegaskan.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.