Begini Respons Anies Soal Nasib IKN Jika Terpilih Jadi Presiden 2024
ERA.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara prihal nasib Ibu Kota Nusantara (IKN) apabila pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 terpilih menjadi presidenn kedelapan RI.
Anies mengatakan siapa pun nantinya yang terpilih menjadi pemimpin selanjutnya harus melaksanakan perintah undang-undang.
"Kalau ini undang-undang, maka siapapun harus melaksanakan undang-undang," kata Anies di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Lebih lanjut, Anies menjelaskan bahwa IKN bukan lagi pembahasan di level gagasan, melainkan sudah menjadi undang-undang. Oleh karena itu, undang-undang harus dipatuhi.
Diketahui, aturan terkait IKN itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
"Sederhana saja, IKN ini bukan di level gagasan saja. IKN ini sudah menjadi undang-undang, dan kita semua ketika dilantik untuk tugas apa pun itu sumpahnya melaksanakan undang-undang," kata Anies.
Dia menambahkan, IKN saat ini tidak lagi pada perdebatan pro dan kontra untuk saat ini.
"Ini berbeda kalau kita membahas ini dua tahun yang lalu, pada saat itu masih gagasan, sehingga kita bicara pro dan cons," kata Anies.
Terkait UU IKN bisa dijegal dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), Anies kembali menegaskan bahwa dirinya nanti akan melaksanakan apa yang sudah tertuang dalam perundang-undangan.
"Pada fase ini kita laksanakan undang-undangnya aja dulu," pungkasnya.